Selasa, 30/04/2024 - 03:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Pemuda Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Truk Asal Lombok Hingga Meninggal

ADVERTISEMENTS

SITUBONDO — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat hingga korban meninggal dunia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Momon Suwito Pratomo menjelaskan melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa. Mereka diamankan pada Sabtu dini hari atas dugaan penganiayaan. Akhirnya penyidik menetapkan KS (28 tahun) dan ATP (19) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat, hingga meninggal dunia,” kata Momon di Situbondo, Sabtu (17/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Mobil Lexus Ganti Emblem Jadi Daihatsu Luxio, Netizen Ngakak: Takut Ketahuan Istri
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam pemeriksaan itu pula terungkap kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk saat melakukan penganiayaan.

Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Berita Lainnya:
Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq Shihab yang Masih Keturunan Rasulullah SAW: Nggak Ada Kewajiban…

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur pantai utara Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 01.12 WIB.

Saat itu, korban Bahraendra turun dari truk yang dikemudikannya karena diadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kesal karena sopir truk hampir mencelakainya ketika menyalip mobil.

“Pelaku melaju dari arah berlawanan, sedangkan truk dari arah timur (Banyuwangi) menuju Surabaya,” tambah Momon.

Jenazah Bahraendra sudah dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi