Minggu, 05/05/2024 - 12:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

ADVERTISEMENTS

Kejagung tahan tersangka korupsi pertambangan biji timah di Bangka Belitung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Timah Tbk sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi pertambangan bijih timah di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Emil Emindra (EE) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, MRPT dan EE ditetapkan tersangka, pada Jumat (16/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ini Jejak Tamron, Tersangka Kasus Timah yang Simpan Uang Ratusan Miliar di Rumah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Keduanya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kuntadi menerangkan, selain MRPT dan EE, penyidikannya juga menetapkan tiga tersangka dari swasta sebagai tambahan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Yakni Suwito Gunawan (SG) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Hasan Tjhie (HT) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kejagung Sebut Tersangka Harvey Moeis Terafiliasi dengan Lima Perusahaan Timah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang mencukupi, kelima saksi tersebut, yakni SG, MBG, HT, MRPT, dan EE ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (16/2/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Peran masing-masing tersangka…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi