Sabtu, 18/05/2024 - 12:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Kasus Perundungan di Binus, FSGI Sebut Sudah Masuk Kekerasan Fisik

Perundungan dengan kekerasan (ilustrasi). FSGI meminta penyelesaian dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong menggunakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta penyelesaian dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menggunakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbud tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“FSGI mendorong Kemendikbudristek terapkan Permendikbudristek Nomor 46/2023 tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan geng di Binus International School,” kata Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Retno menilai dugaan aksi perundungan berupa kekerasan fisik yaitu memukul korban dengan kayu hingga disundut rokok itu dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembulian, karena buli setidaknya memenuhi empat indikator yaitu dilakukan dengan agresif, ada relasi kuasa yakni kakak senior terhadap adik junior, berulang, dan korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pedangdut Hamdan ATT Kena Stroke, Ini Kondisinya Saat Dijenguk Tantowi Yahya-Ikke Nurjanah

FSGI pun meminta sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yaitu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). FSGI juga mendorong Kemendikbudristek untuk turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School ini dengan menegakkan aturan sesuai ketentuan Permendikbudristek 46 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bandara Terbaik di Dunia 2024, Muncul Juara Baru, Bandara Changi Tergeser

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu, FSGI turut mendukung korban perundungan untuk mendapatkan pemulihan psikologi dan harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak. epala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan pihaknya melalui Tim Inspektorat Jenderal sedang menindaklanjuti kasus perundungan ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Anang mengatakan Kemendikbudristek telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan diketahui bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk TPPK. Tak hanya pihak sekolah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi