Sabtu, 27/07/2024 - 09:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Kasus Perundungan di Binus, FSGI Sebut Sudah Masuk Kekerasan Fisik

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Perundungan dengan kekerasan (ilustrasi). FSGI meminta penyelesaian dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong menggunakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta penyelesaian dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menggunakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbud tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“FSGI mendorong Kemendikbudristek terapkan Permendikbudristek Nomor 46/2023 tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan geng di Binus International School,” kata Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Retno menilai dugaan aksi perundungan berupa kekerasan fisik yaitu memukul korban dengan kayu hingga disundut rokok itu dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembulian, karena buli setidaknya memenuhi empat indikator yaitu dilakukan dengan agresif, ada relasi kuasa yakni kakak senior terhadap adik junior, berulang, dan korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.

Berita Lainnya:
Pesan Menyentuh Jennifer Coppen Saat Antar Suami ke Peristirahatan Terakhir
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

FSGI pun meminta sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yaitu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). FSGI juga mendorong Kemendikbudristek untuk turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School ini dengan menegakkan aturan sesuai ketentuan Permendikbudristek 46 Tahun 2023.

Berita Lainnya:
Dokter Beri Tips Memilih Makanan Kering yang Baik untuk Anabul
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Selain itu, FSGI turut mendukung korban perundungan untuk mendapatkan pemulihan psikologi dan harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak. epala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan pihaknya melalui Tim Inspektorat Jenderal sedang menindaklanjuti kasus perundungan ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Anang mengatakan Kemendikbudristek telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan diketahui bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk TPPK. Tak hanya pihak sekolah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

مَّاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا الكهف [3] Listen
In which they will remain forever Al-Kahf ( The Cave ) [3] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi