Sabtu, 04/05/2024 - 11:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

KESDM: Perpres 14/2024 Jadi Landasan Hukum Kuat Pengembangan CCS

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 akan menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat sosialisasi Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (carbon capture storage/CCS) di Gedung LEMIGAS, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pemerintah optimis CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Libur Lebaran Panjang, Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, perpres tersebut juga mengatur dua jenis soal perizinan. Pertama, perizinan utama untuk kegiatan CCS, yaitu izin eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selanjutnya, izin operasi penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen. “Jadi, ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan, ada dua izin yang seamless kalau dilakukan langsung, tetapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa, jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan,” ujar Tutuka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
ESDM dan PLN Pastikan Progres Penyediaan Listrik IKN Lancar  

Pemerintah juga turut mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi perpres tersebut. Melalui kerja sama yang solid, pemerintah mengharapkan Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi