Selasa, 21/05/2024 - 20:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jenderal Gatot Sebut Hak Angket Tepat: Kalau Itu Gak Bisa, Terpaksa Parlemen Jalanan yang Bekerja

BANDA ACEH – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo menilai bahwa hak angket adalah cara tepat untuk melawan pemilu curang.Menurut Gatot, apabila menggunakan cara parlemen jalanan akan menimbulkan banyak kekacauan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kalau itu gak bisa, ya terpaksa parlemen jalanan nanti yang bekerja. Kan sayang kalau pakai parlemen jalanan, bisa terjadi kekacauan dan lain sebagainya,” ujar Gatot kepada wartawan usai gelar diskusi publik dengan tema Rakyat Indonesia Menggugat di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Tiga Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir

Hak angket itu nanti akan didahului seperti penyidikan dan penyelidikan. Dari situ nanti akan bisa ketahuan.

Ia bahkan menilai, Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu tidak dapat dipercaya lagi. Maka dari itu, satu-satunya jalan terakhir melawan pemilu curang yakni melalui hak angket.

“Ya sekarang kita hukum Mahkamah Konstitusi bagaimana bisa dipercaya? Bawaslu bagaimana bisa dipercaya? Maka secara aturan di negara ini, tempat terakhir ya hak angket itu saja,” ucap Gatot.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pertalite Hilang, SPBU Mulai Jual Pertamax Green 95, Segini Harganya

Gatot juga menjelaskan bahwa mekanisme jalannya hak angket akan seperti penyidikan dan penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Hak angket itu nanti akan didahului seperti penyidikan dan penyelidikan. Dari situ nanti akan bisa ketahuan,” tuturnya.

Ia pun memberikan contoh seperti penyalahgunaan APBN yang melanggar Undang-Undang Keuangan Negara.

ADVERTISEMENTS

“Contohnya dalam penyalahgunaan Undang-Undang Keuangan Negara, karena dalam APBN 2024 gak ada itu (bansos), itu dipaksakan ada sehingga mengambil dari kementerian-kementerian,” pungkasnya. []

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi