Minggu, 28/12/2025 - 12:57 WIB
PILIH BAHASA:
[language-switcher]

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ringkus Pria Pembuat Situs Palsu Menawarkan Sertifikat Habib & Keturunan Nabi Muhammad SAW

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial JMW (24 tahun) warga Kampung Bulak, Kalideres, Jakata Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu setelah dirinya membuat situs Rabithah Alawiyah, yaitu lembaga yang memverifikasi seseorang sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Terduga pelaku juga mencatut logo Rabithah Alawiyah.

“(Situs) Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama. Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024)

Berita Lainnya:
Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Sebelum melakukan penangkapan, Ade Safri juga meminta klarifikasi kepada lembaga Rabithah Alawiyah. Kemudian didapatkanlah pernyataan situs maktabdaimi.blogspot milik JMW adalah situs gadungan. Adapun website resminya tercatat dengan nama rabithahalawiyah.org.

Kepolisian pun menangkap JMW pada Rabu 28 Februari 2024 di rumahnya. Dari sana polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop Asus warna abu-abu dan handphone Vivo warna biru. Dalam barang bukti tersebut berisi jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.

Berita Lainnya:
Riza Fakhrumi Tahir: Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya, JMW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dijeratkan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) Melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara,” kata Ade.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.