UPDATE

ACEH
ACEH

Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversif, Pengamat: Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat

Topik Berita: Bencana Sumatera

Bencana Sumatera

Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh Tamiang

Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh Tamiang

Bawaslu Aceh Utara Gandeng AHASS Honda Bantu Servis Motor Korban Banjir

Bawaslu Aceh Utara Gandeng AHASS Honda Bantu Servis Motor Korban Banjir

Postingan Anak Pejabat Aceh Jadi Sorotan, Pamer Liburan Mewah di Tengah Pemulihan Bencana

Postingan Anak Pejabat Aceh Jadi Sorotan, Pamer Liburan Mewah di Tengah Pemulihan Bencana

BANDA ACEH – Pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi UUD 1945.

“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversif. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” ujar Feri Amsari seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman RMOL, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut Feri, tindakan warga yang mengekspresikan identitas atau aspirasi Politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pendekatan keamanan yang bersifat represif justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.

Ia menekankan bahwa urusan pengamanan sipil merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan militer. Keterlibatan militer dalam menghadapi ekspresi warga sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memperkeruh situasi.

“Itukan rakyat dan urusan keamanan. Militer tidak berhak (represif),” tegasnya.

Feri mengingatkan agar aparat negara belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh, di mana pendekatan kekerasan justru meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat. Negara, kata dia, seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tidak perlu.

“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.

Atas dasar itu, Feri menegaskan penting bagi aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik.

“Cara militer dan polisi harus mengedepankan mediasi konflik, bukan represivitas terhadap perbedaan pendapat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga pembawa bendera GAM di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025.

Pembubaran dipimpin Danrem Ali Imran dan berlangsung di jalan nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan,” kata Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.