BANDA ACEH – Usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 resmi bergulir di parlemen. Namun, tidak semua partai yang selama ini menyuarakan hak angket menentukan sikap. Tiga partai, yakni PKS, PKB, dan PDIP, langsung mengusulkan penggunaan salah satu hak DPR tersebut.
Anggota DPR dari tiga fraksi tersebut menghujani rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR kemarin (5/3) dengan interupsi. Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, misalnya, menyampaikan bahwa pimpinan dan seluruh anggota DPR harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
Menurut dia, masyarakat meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. ”Pemilu yang diwarnai banyak kecurangan. DPR harus menggunakan hak angket,” tegasnya.
Dia memaparkan dua alasan mengapa DPR perlu menggunakan hak angket kecurangan pemilu. Pertama, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia sehingga penyelenggaraannya harus tetap terjaga agar berlangsung jujur dan adil.
Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional.
Menurut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur itu, jika kecurigaan dan praduga terkait kecurangan Pemilu 2024 terbukti dalam pelaksanaan hak angket, bisa ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, dapat mengklarifikasi kecurigaan dan praduga terkait penyelenggaraan pemilu.
Senada, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB menegaskan bahwa pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat.
Karena itu, pemilu harus berdasar prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. ”Tidak boleh ada satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak walaupun itu adalah salah satu anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” kata Luluk.
Pemilu, lanjut dia, tidak boleh dipandang hanya dari konteks hasil. Lebih dari itu, konteks proses harus juga menjadi cerminan apakah pemilu sudah berlangsung jujur dan adil.
Aria Bima, anggota Fraksi PDIP, mengatakan, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket atau hak interpelasi untuk mengungkap dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Apalagi, masalah itu sudah disoroti berbagai kalangan. ”Untuk mengkritisi penyelenggaraan pemilu terkait dugaan kecurangan pemilu bisa diselidiki,” kata Aria Bima.
Dia menegaskan, penggunaan hak angket juga menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serta pemilu di masa mendatang. Harus ada hal yang dilakukan untuk mengoreksi aturan maupun mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.






























































































