Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengakui bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR. Namun, penggunaannya terkait dugaan kecurangan pemilu harus diperjelas.
Apa yang sesungguhnya akan diangketkan dan apa yang akan diselidiki. ”Itu perlu diperjelas dulu sehingga tidak serta-merta menuduh ada kecurangan atau mendegradasi hak suara rakyat yang sudah dicurahkan di Pemilu 2024,” kata Herman.
Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket. Alasannya, hasil pemilu belum diumumkan.
Pihak yang mengusulkan hak angket juga belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang kok sudah menuduh ada kecurangan,” ujarnya.
Rapat paripurna kemarin dihadiri tiga wakil ketua DPR. Yakni, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang dengan didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus. Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar tidak hadir pada sidang tersebut.
Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan anggota DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang. Termasuk hak angket. Namun, kata dia, ada mekanisme khusus yang harus ditempuh dalam pengajuannya.
Sementara itu, PPP yang satu koalisi dengan PDIP di pilpres serta NasDem yang satu gerbong dengan PKB dan PKS belum menentukan sikap terkait usulan hak angket.
Anggota Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, partainya belum membahas secara resmi pengusulan hak angket sehingga tidak menyuarakannya dalam rapat paripurna. ”Kami kan harus rapat dulu. Nanti langsung ketua fraksi ya,” ungkap Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, setelah rapat paripurna kemarin.
Di sisi lain, Partai Nasdem belum bersuara terkait usulan hak angket karena masih menunggu rekapitulasi suara pemilu. Meski demikian, menurut anggota Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto, partainya akan mendukung hak angket.
Taufik Basari, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi bagian dari pengusul hak angket. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tanda tangan hak angket dari setiap anggota fraksi.
Terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai hak angket yang diserukan tiga fraksi di DPR bisa dilihat sebagai bentuk keseriusan pengguliran hak istimewa tersebut. Feri menegaskan, tiga fraksi itu lebih dari cukup untuk mengajukan hak angket DPR.































































































