Sabtu, 18/05/2024 - 13:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat di Kasus Dugaan Politik Uang Pekan Depan

BANDA ACEH  – Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) tak jadi meminta klarifikasi dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat DKI yang diduga melakukan Politik uang jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (8/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memeriksa caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan sebagai terlapor kasus dugaan politik uang pada hari ini.  

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Anggota Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, mengatakan bahwa pemanggilan yang seharusnya dilakukan hari ini dialihkan ke pekan depan.  “(Ini) baru (pemanggilan) pertama,” ujar Dimas saat dihubungi wartawan pasa Jumat, 8 Maret 2024. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ia memastikan, klarifikasi terhadap dua caleg Partai Demokrat yang diduga menggunakan cara-cara yang dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memengaruhi pemilih itu tetap akan dilakukan pekan depan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyatakan, jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional. “Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dimas juga memastikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan politik uang. Tiga lembaga itu tergabungvdalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

“Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Masih proses,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara. “Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi. 

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus ini, dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. 

ADVERTISEMENTS

Puadi memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta. 

Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024. 

Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. 

Berita Lainnya:
Detik-detik Gubernur Sumbar Evakuasi Korban Longsor di Jurang

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

 Merespons laporan ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu. 

 “Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang. 

Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah. 

Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini. “Kita ikuti prosesnya dulu ya,” katanya

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi