Sabtu, 18/05/2024 - 04:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenkominfo Jelaskan Kelanjutan OTA Belum Daftar PSE

JAKARTA — Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan para online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan yang berlaku telah memberikan respons.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Semuel mengatakan para OTA itu telah memberikan respons dan meminta agar Pemerintah Indonesia bisa memberikan waktu tambahan bagi platform untuk melakukan pendaftaran PSE.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Mereka sudah jawab (surat dari Ditjen Aptika) dan mereka sedang minta waktu untuk menyiapkan itu (pendaftaran sebagai PSE),” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai respon untuk para OTA maka Kementerian Kominfo kembali memberikan waktu selama sepuluh hari kerja terhitung dari Kamis (14/3/2024). Itu artinya para OTA diminta segera mendaftarkan diri sebagai PSE sebelum Rabu (27/3/2034), harapannya para PSE itu bisa segera meregistrasikan perusahaannya sebagai platform penyedia layanan berbasis elektronik di database milik Kementerian Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Perlu Investasi Demi Industri Berkelanjutan

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Apabila melewati tenggat waktu yang ditentukan, Semuel dengan tegas menyatakan bakal menutup akses dan memblokir layanan dari OTA terkait karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia tapi belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE. Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Erick Siapkan BUMN Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Adapun enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

ADVERTISEMENTS

Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

ADVERTISEMENTS

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi