Jumat, 03/05/2024 - 00:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MUI Desak Polda Bali Segera Proses Hukum Eks Senator Arya Wedakarna

ADVERTISEMENTS

DENPASAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali mendesak kepolisian segera melanjutkan proses hukum atas pelaporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan Senator Bali Arya Wedakarna (AWK). Hingga saat ini, proses hukum di Polda Bali itu jalan di tempat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Komisi Bidang Hukum MUI Bali Muhammad Zainal Abidin mengatakan, empat laporan terhadap Arya Wedakarna saat ini belum ada kepastian hukum. MUI tak ingin kemandekan proses hukum atas beberapa pelaporan tersebut menjadikan Arya Wedakarna merasa diri terlindungi dalam perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kita selalu mendorong, dan selalu mengkonfrmasi ke Polda Bali mengenai proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna ini. Karena kita juga tidak ingin melihat Polda Bali ini istilahnya masuk angin, dan merasa takut,” kata Zainal saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Baca: Bela Palestina, Reality Club Asal Jakarta Tolak Tampil di SXSW Festival

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia menerangkan, empat laporan terhadap Arya Wedakarna sudah dilakukan sejak 2017. Menurut Zainal, dalam LP Nomor 506 Tahun 2017 itu, sebetulnya tim penyidik kepolisian sudah meningkatkan proses hukum ke level penyidikan. “Dan Arya Wedakarna itu sudah pernah diperiksa,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kritik Megawati Bentuk Perlawanan Atas Nafsu Keluarga Jokowi

Tapi laporan tersebut masuk peti es prosesnya tanpa ada penetapan tersangka. “Dari penjelasan oleh Polda Bali yang kami terima secara tertulis sebagai pihak pelapor, bahwa ada alasan-alasan intelijen sehingga membuat perkara tersebut, tidak dilanjutkan gelar perkara penetapan tersangka,” ucap Zainal.

Karena itu, kata dia, LP Nomor 506 Tahun 2017 yang terhenti proses penyidikannya itu, dijadikan dasar bagi MUI Bali bersama kelompok masyarakat Forum Peduli Kebhinekaan Bali untuk melaporkan kembali Arya Wedakarna. Zainal menyebut, laporan baru ke Arya Wedakarna itu dilakukan oleh MUI Bali ke Polda Bali.

Adapun laporan lainnya juga dilakukan oleh Forum Peduli Kebhinekaan Bali ke Polres Singaraja di Kabupaten Buleleng. Juga, kata Zainal, laporan MUI ke Bareskrim Polri yang malah penanganannya dilimpahkan ke Polda Bali.

“Jadi sebenarnya ada empat laporan pidana di kepolisian terhadap Arya Wedakarna ini. Satu yang sudah naik ke penyidikan terkait pelaporan 2017. Dan tiga laporan lainnya, saat ini yang masih dalam penyelidikan,” ucap Zainal. Empat pelaporan tersebut, kata Zainal terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Laporan yang 2017 itu, terkait dengan peristiwa pembubaran pengajian dan ceramah Ustadz Abdul Somad. Dan tiga laporan yang baru dalam penyelidikan itu, terkait dengan perbuatan Arya Wedakarna dalam peristiwa ‘penutup kepala tidak jelas’ itu,” kata Zainal menambahkan.

Berita Lainnya:
OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

MUI Bali, lanjut Zainal, terus mendorong penyidik Polda Bali melanjutkan proses hukum terhadap Arya Wedakarna. Pasalnya, pihaknya tak ingin watak antikeberagaman yang mengarah kepada sikap intoleransi yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terus berlanjut dan semakin melebar kepada bentuk berbuatan yang semakin ekstrem.

“MUI meminta agar ada kepastian hukum untuk terciptanya keadilan bagi masyarakat di Bali,” kata Zainal. Dia menambahkan, dengan penyampaian yang dilakukan oleh Arya Wedakarna selama ini sangat menggannggu keharmonisan dan relasi sosial antarumat beragama di Pulau Dewata.

Walaupun masyarakatnya itu berbeda-beda dalam hal berkeyakinan dan beragamanya, kata Zainal, selama ini, kehidupan di Bali tidak pernah terjadi masalah. Sayangnya, perbedaan itu malah terus dipertentangkan oleh Arya Wedakarna.

“Jadi, pada intinya kita dari MUI, sebagai representasi umat muslim, siapapun dia, kita minta agar menghentikan. Dan dalam hal ini, kita masuk ke ranah hukum untuk menghentikannya. Karena perbuatannya itu sudah masuk ke dalam ranah pidana, ujaran kebencian, dan penistaan agama tadi,” kata Zainal.

Laporan diabaikan polisi…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi