Jumat, 17/05/2024 - 03:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Bakal Jerat Penerima Keuntungan dari Kasus Budi Said

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam masih bisa bertambah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Tersangka korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM) oleh konglomerat Budi Said (BS) diyakini bakal bertambah. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menguatkan proses penyidikan untuk menjerat hukum para penerima keuntungan dari transaksi ilegal tersebut. Proses pengusutan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, pun masih terus dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Meski (dalam kasus ini) telah ditetapkan dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bahwa dalam perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Tukarkan Kartu SNBP dan Raih Beasiswa Universitas BSI Kampus Cikarang

Dua tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini, adalah Budi Said selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG). Dan satu tersangka lagi adalah General Manager (GM) PT ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA). Kedua tersangka, sejak peningkatan status hukum pada Januari 2024 lalu sudah mendekam di sel tahanan terpisah untuk proses penyidikan. Pada Senin (18/3/2024) upaya hukum yang diajukan Budi Said melalui praperadilan, pun berujung pada penguatan keabsahan statusnya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam lanjutan penyidikan kasus ini, pada Selasa (19/3/2024), tim di Jampidsus – Kejakgung kembali memeriksa, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak saksi-saksi swasta. Di antaranya adalah, saksi H, dan YH, serta O, juga DM. “Keempatnya diperiksa selaku pihak swasta,” begitu ujar Ketut melanjutkan. Ketut menambahkan, keempat saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Unisa Yogyakarta Turut Gelar Aksi Bela Palestina

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kasus korupsi pembelian dan transaksi emas ini, terjadi pada 2018. Budi Said adalah pihak yang membeli emas seberat 7 ton periode Maret – November 2018 di Buti Emas Surabaya-1. Versi penyidikan dalam transaksi tersebut negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun atas emas 1,13 ton yang diklaim oleh Budi Said sebagai haknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi