Rabu, 01/05/2024 - 01:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

PDRM: Ada 42 Laporan Penjualan Kaus Kaki Berlafadz ‘Allah’

ADVERTISEMENTS

Pada Sabtu (16/3/2024), toserba KK Mart di Malaysia meminta maaf karena menjual kaus kaki bertuliskan lafadz Allah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KUALA LUMPUR — Polis Diraja Malaysia (PDRM) tengah menyelidiki kasus kaus kaki dengan tulisan lafadz “Allah” yang dijual di jaringan ritel KK Super Mart. Sejauh ini, sudah ada 42 laporan terkait kasus yang sama di seluruh negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam pernyataan media di Kuala Lumpur, Senin (18/3/2024), Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kerajaan Malaysia Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan bahwa PDRM sedang melakukan penyelidikan atas dua tuduhan berdasarkan laporan penjualan kaus kaki dengan tulisan lafadz “Allah” di jaringan toko KK Mart Sunway.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sebanyak 34.183 Warga Palestina Gugur Sepanjang 200 Hari Serangan Zionis Israel di Gaza
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP, yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat atau memudaratkan persatuan. Selain itu, polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kelompok Pro-Palestina di AS Layangkan Gugatan ke Columbia University

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Shuhaily meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi