ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Perusahaan Taipan Sukanto Tanoto Babat Kayu di Kawasan Inti IKN, Sebabkan Deforestasi

Sedangkan pembukaan hutan yang ditemukan Tempo di kawasan inti IKN seluas 2.464 hektare yang berlangsung 2020-2024. Dari jumlah itu, 921 hektare di antaranya terjadi di wilayah konsesi PT Itci Hutani Manunggal pada kurun 2021-2022. Adapun luas kawasan inti yakni 6.671 hektare. Pembabatan ini disinyalir berdampak pada rusaknya empat Daerah Aliran Sungai (DAS) di zona inti Ibu Kota Nusantara.

Dokumen publik hasil penilikan Sarbi Sertifikasi juga turut menyoroti dampak aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan terhadap laju erosi, sedimentasi, debit limpahan, dan kualitas air. Satu di antaranya mereka menemukan parameter Total Suspended Solid (TSS) pada inlet Sungai Gitan Sektor Sepaku—bagian dari WP-KIPP Ibu Kota Nusantara—sebesar 70 miligram per liter atau melibihi baku mutu. Adapun baku mutu maksimum TSS yakni 50 miligram per liter.

Direktur PT Itci Hutani Manunggal Arif Fadilah menjelaskan ihwal perusahaannya yang masih melakukan aktivitas pemanenan di kawasan inti Ibu Kota Nusantara. Kata dia, izin pemanfaatan hutan tanaman yang dimiliki perusahaan masih berlaku di ibu kota. “Sebagian areal pemanfaatan hutan tanaman PT Itci Hutani Manunggal ada yang addendum untuk mendukung pembangunan IKN,” kata Arif ketika dikonfirmasi pada Jumat, 8 Maret 2024.

Berita Lainnya:
Culik dan Cabuli Bocah SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat!

Adapun aset tanaman yang masuk dalam kawasan IKN tercatat masih dimiliki oleh perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga disebut telah memberi persetujuan untuk pemanfaatan aset tanaman sebagai bagian dari kepastian hukum berinvestasi. Khusus di wilayah inti atau WP-KIPP, perusahaan mengaku tidak melakukan pemanenan aset sama sekali sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pembangunan ibu kota.

Sehingga Arif membantah perusahaannya melakukan pemanenan atau penebangan yang mengakibatkan terbukanya lahan seluas 921 hektare di areal WP-KIPP. Dia turut menepis tuduhan sebagai biang rusaknya sejumlah wilayah DAS di Kecamatan Sepaku. Mereka berdalih, aktivitas pemanenan hanya dilakukan di luar areal WP-KIPP. “Dan segera melakukan replanting yang bertujuan mencegah terjadinya areal terbuka.”

Berita Lainnya:
Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara Myrna Asnawati Safitri menyebut areal bekas Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan WP-KIPP telah dilepas dari kawasan hutan pada 2022. Kemudian aktivitas penebangan hanya diperuntukkan untuk pembangunan ibu kota. “Tahun lalu ada kesepakatan bahwa aktivitas penerbangan perusahaan HTI di areal tersebut tidak dilakukan lagi,” ucap Myrna.

Namun dia membenarkan pada September 2022, PT Itci Hutani Manunggal menerima addendum berupa penerbitan persetujuan pemanfaatan aset tegakan di areal bekas izin mereka sampai 2027. Namun pemanfaatan itu berada di kawasan budidaya dan bukan di wilayah peruntukan ruang terbuka hijau. Itu pun korporasi memiliki kewajiban untuk melakukan penenaman kembali selepas penebangan di areal budi daya.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya