Rabu, 01/05/2024 - 04:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

UNHCR Ucap Tak Bebankan Pemerintah Terkait Penanganan Imigran Rohingya di Aceh

ADVERTISEMENTS

Aceh Barat– United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia mengatakan mereka tidak membebankan persoalan kebutuhan dan penanganan jangka panjang imigran Rohingya kepada pemerintah, Kamis (21/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Staff UNHCR Indonesia, Faisal Rahman mengatakan tanggung jawab pihaknya adalah menjadi pendukung keputusan penetapan lokasi pengungsi oleh pemerintah dan upaya mengurangi beban dari penanganan pengungsi luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Posisi kita (UNHCR) adalah memberikan bantuan di tempat dengan mengikuti kebijakan pemerintah juga, dipindahkan kemana kita tunggu arahan dari pemerintah daerah. Kita tetap akan membantu pemerintah untuk mengurangi beban mereka,” ujar Faisal.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kebakaran Hebat di Aceh Besar: Lima Rumah dan Satu Mobil Ludes Terbakar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Faisal selama ini penanganan imigran etnis Rohingya tidak membebani biaya daerah, dikarenakan pihak UNHCR dan IOM merupakan fasilitator kebutuhan dasar para pengungsi.

ADVERTISEMENTS

“Fungsi kita dengan IOM adalah memastikan kebutuhan dasar seperti makan dan minum dan hal lain agar terpenuhi di lokasi pengungsian. Kita tetap berusaha memenuhi kebutuhan dasar dari para imigran Rohingya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri, pemerintah hanya sebagai pengambil keputusan dalam penanganan, selanjutnya terkait fasilitasi merupakan tanggung jawab organisasi internasional yang menjadi pihak pemenuhan kebutuhan dasar.

Berita Lainnya:
Calon Independen Maju Pilkada Langsa Wajib Dapat Dukungan 5.475 KTP

“Selama ini dalam hal penanganan imigran sangat sedikit membebani biaya daerah secara langsung. Dalam artian diplotkan secara khusus. Itu tidak ada,” imbuhnya.

Faisal menegaskan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan dasar kepada para pengungsi, sehingga hal tersebut tidak membebani pemerintah pada tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun secara nasional.

“Karena seperti yang kita ketahui, Indonesia tidak memiliki (kewenangan) anggaran untuk kebutuhan dasar imigran, jadi peran UNHCR dan IOM untuk membantu hal tersebut,” pungkasnya. (Chairil Aqsha/Lensakita.com)

Facebook Notice for EU!
You need to login to view and post FB Comments!

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi