Selasa, 30/04/2024 - 01:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Tata Negara Harap MK Pisahkan Perkara PHPU dan Kecurangan Pemilu

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan peradilan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan peradilan Kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Feri menekankan agar MK memisahkan kedua proses yang bermasalah pada pemilu seperti yang dilakukan MK sebelum tahun 2008.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 “Jika MK tidak memisahkan (dua peradilan tersebut), maka MK akan menjadi pengadilan kalkulator,” kata Feri, Minggu (24/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dosen di Universitas Andalas itu menyebut, pendekatan penggunaan perlindungan asas pemilu seperti diatur pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945 bisa diterapkan dalam peradilan sengketa PHPU. 

ADVERTISEMENTS

Pasal tersebut berbunyi bahwa proses pemilu tidak sekadar langsung umum bebas dan rahasia yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun, tetapi ada asas jujur dan adil.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Refly Harun Bilang Pernyataan Empat Menteri soal Penyaluran Bansos selama Pemilu 2024 adalah Penipuan

 “Dan ini tidak bisa ditegakkan dengan menilai angka yang muncul,” katanya. 

Selain itu, proses peradilan PHPU perlu memperhatikan pasal 3 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur prinsip penyelenggaraan yang terbuka, profesional dan efektif. “Padahal, KPU dianggap tertutup, tidak profesional terbukti dari Sirekap yang kacau. 

Soal efektivitas dan efisiensi KPU pun dipertanyakan,” beber dia. Sejauh ini, Feri menilai KPU tidak efektif karena dengan teknologi yang ada saat ini, KPU sering mubazir menggunakan anggaran. 

“KPU sering rapat, tiap bulan padahal ada Zoom dan KPU tidak mandiri terlalu bergantung pada Komisi II DPR padahal dia penyelenggara pemilu, sementara Komisi II DPR setidak-tidaknya akan menjadi peserta pemilu,” bebernya.

 Feri menambahkan, sengketa Pilpres 2024 jangan hanya meributkan hasil, karena KPU sudah pasti memiliki data C hasil yang lebih baik dibanding paslon. “Sulit kalau berdasarkan pada C Hasil karena sudah direkayasa. Hasil itu bagian dari pork barrel (Politik gentong babi),” tuturnya. 

Berita Lainnya:
Sandra Dewi Datangi Kejagung, Wartawan Nyeletuk: Rasanya Timah Dimakan, Enak Enggak?

Diketahui, dua paslon peserta Pilpres 2024, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar PranowoMahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore. 

Sementara itu, tim hukum Amin mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). 

KPU pada Rabu (20/3/2024) secara resmi mengumumkan paslon nomor 02 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, menang dengan perolehan 96.214.691 suara. 

Sementara itu, Amin menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Lalu, di urutan ketiga Ganjar -Mahfud mengantongi 27.040.878 suara

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi