Sabtu, 27/07/2024 - 13:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Tata Negara Harap MK Pisahkan Perkara PHPU dan Kecurangan Pemilu

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH  – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan peradilan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan peradilan Kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Feri menekankan agar MK memisahkan kedua proses yang bermasalah pada pemilu seperti yang dilakukan MK sebelum tahun 2008.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

 “Jika MK tidak memisahkan (dua peradilan tersebut), maka MK akan menjadi pengadilan kalkulator,” kata Feri, Minggu (24/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Dosen di Universitas Andalas itu menyebut, pendekatan penggunaan perlindungan asas pemilu seperti diatur pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945 bisa diterapkan dalam peradilan sengketa PHPU. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Pasal tersebut berbunyi bahwa proses pemilu tidak sekadar langsung umum bebas dan rahasia yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun, tetapi ada asas jujur dan adil.

Berita Lainnya:
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ternyata Ketua Ormas
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 “Dan ini tidak bisa ditegakkan dengan menilai angka yang muncul,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Selain itu, proses peradilan PHPU perlu memperhatikan pasal 3 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur prinsip penyelenggaraan yang terbuka, profesional dan efektif. “Padahal, KPU dianggap tertutup, tidak profesional terbukti dari Sirekap yang kacau. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Soal efektivitas dan efisiensi KPU pun dipertanyakan,” beber dia. Sejauh ini, Feri menilai KPU tidak efektif karena dengan teknologi yang ada saat ini, KPU sering mubazir menggunakan anggaran. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“KPU sering rapat, tiap bulan padahal ada Zoom dan KPU tidak mandiri terlalu bergantung pada Komisi II DPR padahal dia penyelenggara pemilu, sementara Komisi II DPR setidak-tidaknya akan menjadi peserta pemilu,” bebernya.

 Feri menambahkan, sengketa Pilpres 2024 jangan hanya meributkan hasil, karena KPU sudah pasti memiliki data C hasil yang lebih baik dibanding paslon. “Sulit kalau berdasarkan pada C Hasil karena sudah direkayasa. Hasil itu bagian dari pork barrel (Politik gentong babi),” tuturnya. 

Berita Lainnya:
Kejar Cuan dari Judi Online? Hati-Hati Jebakan 'Mematikan'

Diketahui, dua paslon peserta Pilpres 2024, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar PranowoMahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore. 

Sementara itu, tim hukum Amin mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). 

KPU pada Rabu (20/3/2024) secara resmi mengumumkan paslon nomor 02 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, menang dengan perolehan 96.214.691 suara. 

Sementara itu, Amin menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Lalu, di urutan ketiga Ganjar -Mahfud mengantongi 27.040.878 suara

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ ۖ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا الكهف [99] Listen
And We will leave them that day surging over each other, and [then] the Horn will be blown, and We will assemble them in [one] assembly. Al-Kahf ( The Cave ) [99] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi