JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penyidikan berjalan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sebanyak 142 orang saksi.
Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, nilai kerugian Rp 271 tersebut kemungkinan bertambah.
Menurutnya, angka tersebut baru terkait dengan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Sedangkan angka kerugian keuangan negara sampai saat ini, kata Kuntadi masih dalam penghitungan.
“Untuk kerugian keuangan negaranya, sampai saat ini kami (Jampidsus) masih dalam proses penghitungan. Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan ahli-ahli lain dalam rangka merumuskan pengitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Kuntadi.
Adapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara, Jampidsus-Kejagung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar). Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk oleh Jampidsus ini, menjadi salah-satu penyidikan terbesar yang dilakukan Kejagung.
Kasus ini diumumkan dalam penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Dalam penyidikan berjalan, sampai dengan Maret 2024 saat ini tim di Jampidsus sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diumumkan bergiliran satu per satu oleh tim Jampidsus sejak Januari 2024 lalu.
Tiga tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran petinggi PT Timah Tbk. Yaitu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, tersangka Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. dan tersangka Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
Tersangka lainnya, dari kalangan swasta. Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Pada Selasa (26/3/2024) penyidikan Jampidsus mengumumkan pengusaha perempuan kaya raya atau yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut) Helena Lim (HLM) sebagai tersangka ke-15 terkait perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Para tersangka tersebut dijerat sangkaan sama, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kecuali terhadap tersangka Toni Tamsil (TT) yang dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung Raharjo Yusuf Wibisono dalam penjelasannya, Selasa (27/3/2024) mengatakan, para tersangka dalam penyidikan korupsi timah ini, akan terus bertambah. Itu karena, dikatakan dia, tim penyidikan di Jampidsus, masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk pengusutan tuntas kasus tersebut.
“Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara komoditas timah ini, sebanyak 142 orang. Dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan terus dilakukan untuk potensi tersangka lain,” begitu ujar dia.