Sabtu, 27/07/2024 - 09:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ammar Zoni Huni Rutan Salemba 20 Hari ke Depan

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menempatkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan,” kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Kejari Jakbar sebelumnya telah menerima pelimpahan kasus tersangka penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Hendri menyebut sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

Berita Lainnya:
Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama Nyaris Raih Podium Pertamanya di GP Assen
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar,” kata Hendri.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Berkaitan dengan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. “Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana,” ucap Hendri.

Berita Lainnya:
Kemendikbud: PPDB Zonasi Berhasil Ubah Preferensi Terhadap Sekolah Elite
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Hendri menegaskan status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Enggak, itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri,” kata Hendri.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا الكهف [65] Listen
And they found a servant from among Our servants to whom we had given mercy from us and had taught him from Us a [certain] knowledge. Al-Kahf ( The Cave ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi