Jumat, 03/05/2024 - 00:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Di Hadapan Hakim, KPU Ragu Jika AMIN Menang Apakah akan Gugat Gibran ke MK?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim mengatakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meragukan Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) jika menang Pilpres 2024 akan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas cacat formil pendaftaran. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal ini disampaikan dia dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 “Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia,” ujar dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun, bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” sambung dia. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kehilangan Ribuan Suara di Jatim, PPP: Kami Bakal Perjuangkan

Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan permohonan yang disampaikan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 dalam sidang sengketa tidak terbukti. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dalil permohonan yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” tandas dia. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kuasa Hukum Timnas AMIN pun mengelompokkan tiga bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden guna meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka, melenggang di bursa Pilpres 2024. 

“Pertama manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, kedua manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya. “Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan. 

Berita Lainnya:
Komisi III Optimis Kominfo Serius Menutup Situs Judi Online

Pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan. 

Tahapan kedua ini pun gagal,” sambung dia. Akan tetapi, langkah ketiga yang ditempuh oleh Jokowi kini menunjuk calon pengganti, yakni presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

“Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari ketidaknetralan Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas pemilu Republik Indonesia,” tandas dia

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi