Senin, 29/04/2024 - 20:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Puan: Tak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP DPR soal Hak Angket

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan perkembangan soal Hak Angket dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Puan menjelaskan terkait hak angket masih menunggu perkembangan dari partai. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dirinya mengaku tidak memberi instruksi khusus terkait hak angket kepada Fraksi PDIP. “Enggak ada instruksi, enggak ada,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan hak angket merupakan hak anggota DPR RI. Para anggota dewan bisa memilih untuk menggulirkan hak angket atau tidak memakainya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat: Justru Jika PKS-PDIP Jadi Oposisi Bakal Jadi Keuntungan Prabowo-Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Puan mengungkap alasan PDIP belum mulai menggulirkan hak angket. Dia menyebut partainya masih melihat situasi Politik terkini di lapangan. 

ADVERTISEMENTS

“Itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat,” jelas Puan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Di sisi lain, anak kandung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menuturkan bahwa PDIP mendukung hak angket digulirkan. 

Berita Lainnya:
MK Tak Akan Berani Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3

Dia mengatakan dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa hak angket dapat berjalan jika diusulkan oleh minimal dua fraksi dan 25 anggota dewan. 

Namun, sampai sekarang syarat tersebut belum terpenuhi sehingga hak angket tidak bisa diproses. 

“Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana, sampai sekarang kan belum ada,” jelas Puan

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi