Selasa, 30/04/2024 - 01:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri Diminta Jadi Saksi Sidang MK, Stafsus Presiden: Pemerintah akan Kooperatif

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespon permintaan Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) yang akan mengajukan sejumlah saksi dari kalangan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dini mengatakan, pemerintah menunggu keputusan dari Majelis Hakim atas permintaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kita tunggu saja bagaimana keputusan majelis hakim atas permintaan tersebut,” kata Dini kepada Republika, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun Dini menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap kooperatif dan menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Yang jelas pemerintah akan bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlangsung di MK,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) berencana mengajukan sejumlah saksi dari kalangan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya:
Sumpah Khamenei Balas Serangan Udara Israel ke Konsultan Iran di Suriah

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir menjelaskan, langkah itu dilakukan dalam upaya mengungkap adanya keterlibatan pejawat (incumbent) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran pada kontestasi 2024. Hanya saja, untuk mengajukan seorang menteri, THN Amin tidak menjelaskan apakah sudah mendapatkan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau belum.

“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti,” kata Ari kepada wartawan usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Lantas Ari menyebutkan nama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. “Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana misalnya Menteri Keuangan (soal) penggunaan anggaran negara kita. Menteri Sosial (soal) penyaluran bansos-bansos kita,” ucap Ari.

Dalam permohonan gugatan, THN Amin menyampaikan argumen terjadi kecurangan atau pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tudingan itu menitikberatkan upaya melanggengkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

Berita Lainnya:
Kisah Dua Saudara Kandung jadi Tersangka di Kasus Timah

Pasangan Prabowo-Gibran akhirnya dimenangkan oleh KPU RI dalam rapat pleno nasional pada Rabu (20/3/2024) malam WIB. THN Amin menuding, ada dugaan kecurangan berupa pengerahan kepala daerah, aparat negara, hingga penyalahgunaan bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Dengan menghadirkan saksi dari para menteri, Ari berharap ada fakta yang terungkap dari dugaan yang dilayangkan pihaknya. Hal itu untuk mewujudkan transparansi publik apakah benar ada politisasi bansos yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

“Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh sehingga tentang terjadinya pengkhianatan konstitusi MK sebagai penjaga konstitusi kita dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Ari.

Kendati demikian, menurut Ari, pengajuan saksi tersebut dalam sidang akan bergantung pada persetujuan hakim konstitusi nantinya. Sehingga pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.

“Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” kata Ari.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi