Jumat, 03/05/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dewas Akui Perkara Jaksa KPK Peras Saksi Naik Penyelidikan

ADVERTISEMENTS

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Dewas KPK mengakui perkara kasus jaksa KPK yang memeras saksi sudah naik penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui sudah memperoleh aduan soal dugaan jaksa inisial TI memeras saksi. Nominal angka pemerasannya pun ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dewas KPK menyebut aduan itu bakal ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan sekaligus Pencegahan KPK. Hal ini sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku dengan tembusan ke pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Prosedur Operasional Baku). Di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Albertina mengungkapkan laporan tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan informasi yang diperolehnya baru-baru ini. Bahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik jaksa TI juga diperiksa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
IM57+ Institute Adukan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN,” ujar mantan hakim itu. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Albertina lantas meminta awak media menanyakan informasi lebih lengkap soal penyelidikan jaksa TI kepada pihak KPK. “Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” ujar Albertina.

Dari penelusuran di laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp 3,8 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK. 

Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta.

Berita Lainnya:
Pengelola: Arus Balik di Terminal Mengwi Bali Belum Signifikan

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.950.000.000.

Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp 85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.

Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp 97.565.000, kas dan setara kas Rp 458.933.587, serta harta lainnya Rp 307.460.223. Sehingga jumlah hartanya Rp 4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp 600.979.000 menjadi Rp 3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi