Jumat, 03/05/2024 - 03:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dulu Sebut Putusan MK Loloskan Gibran Cacat Hukum, Kini Yusril Jadi Ketua Tim Pembela 02

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres kontroversial dan mengandung cacat hukum.Namun kini Yusril menjadi Ketua Tim Pembela paslon nomor urut dua dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK dengan tuntutan pemilu ulang tanpa Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Baca Juga: Demokrat Masih Bisa Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Meski Tetap di Kubu Anies

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tempo hari kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Sekarang Yusril jadi ketua tim pembela Prabowo-Gibran,” ucap Bachrum, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (28/3).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sehingga menurutnya Yusril merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. “Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan!,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Melansir dari Republika, pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya adalah pengacara kondang yang disegani di dunia peradilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebanyak 45 advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim tersebut diketuai oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral Pedagang Bubur di Jatinegara Diserang Preman Bercelurit, Perkara Rp 5.000, Kombes Nicolas Langsung Turun Tangan

Di dunia akademik, Yusril dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) pada 1998. Gelar profesor ia sandang setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu Politik dari University Sains Malaysia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kariernya sebagai pengacara tak kalah mentereng. Yusril bisa dibilang langganan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu keberhasilan Yusril adalah memenangkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga punya rekam jejak panjang di dunia politik. Selain pernah menjadi kandidat capres Pemilu 1999, Yusril juga pernah dua kali menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara serta sekali sebagai Menteri Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi