NASIONAL
NASIONAL

Kubu Ganjar Ingin Kapolri Datang di MK, Pihak Prabowo tak Mau Kalah Minta Hadrikan KaBIN

BANDA ACEH –  Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tak hanya adu argumentasi dan bukti, tapi juga adu keterangan dari pejabat tinggi negara. Hal itu tampak dalam sidang lanjutan di Gedung MK hari ini, Selasa (2/4/2024).Pasangan Ganjar-Mahfud selaku penggugat lewat kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis meminta majelis hakim MK memanggil Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

Menurut Todung, keterangan dari Sigit diperlukan mengingat ada banyak laporan terkait ketidaknetralan aparat kepolisian sepanjang masa kampanye Pilpres 2024.

“Usul kami, jadi kalau dimungkinkan untuk menghadirkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena memang banyak sekali persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan pihak kepolisian selama masa kampanye,” kata Todung dalam persidangan.

Berita Lainnya:
Viral sopir angkot Medan - Tebing Tinggi pamer kelamin kepada penumpang

Kubu Prabowo-Gibran tak mau kalah. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Nicholay dalam persidangan.

Nicholay tak menjelaskan alasan pihaknya meminta Kepala BIN dihadirkan dalam persidangan. Karena itu, belum diketahui dalil atau dugaan apa yang hendak dikuatkan dengan keterangan Budi Gunawan. Sebagai catatan, Budi Gunawan diketahui dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua majelis hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para hakim akan mempertimbangkan kedua usulan tersebut. Pasalnya, majelis hakimlah yang memutuskan apakah majelis membutuhkan keterangan Kapolri dan Kepala BIN untuk memutus perkara ini.

Berita Lainnya:
Viral Penumpang Diduga Mesum di Taksi Online Jaksel, Polisi Cari Pelaku

“Jadi kalaupun ada permohonan baru akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah mahkamah,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Kendati akan membahas usulan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Suhartoyo mengingatkan bahwa menghadirkan dua pejabat tinggi negara itu dapat mengganggu jadwal persidangan mengingat sidang sengketa pilpres berlangsung cepat. Apalagi, majelis hakim dalam sidang pekan lalu sudah menampung usulan untuk menghadirkan pejabat negara.

“Sebenarnya sudah selesai di kemarin (sidang pekan lalu terkait usulan menghadirkan pejabat negara). Hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu (usulan) karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” ujarnya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya