Jumat, 03/05/2024 - 04:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dituding Tersangka Seumur Hidup, Bambang Widjojanto: Sudah Deponering

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pertarungan argumen dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) menyerempet ke status tersangka yang disandang kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto. Bahkan, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut Bambang berstatus tersangka seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Bambang membela diri. Dia menyebut, kasus yang menjeratnya dulu sudah di-deponering oleh Jaksa Agung. Dalam istilah hukum, deponering berarti Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Dukungan 3 April Jadi Hari NKRI Bergema di Nginden, Kota Surabaya

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Orang udah deponering. Masa seorang Prof (Yusril Ihza Mahendra) kelakuannya begitu. Itu gimik-gimik aja. Bangun argumen, counter argumen (dalam persidangan) dong, jangan terus lari-lari,” kata Bambang kepada wartawan di sela-sela sidang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Bambang ogah merespons pernyataan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang menyebut dirinya meminta belas kasih Jaksa Agung agar kasusnya di-deponering. Menurutnya, pernyataan Eddy dan Yusril hanya gimik untuk mengalihkan topik dari substansi sengketa hasil pilpres. “Itu gimik karena mereka enggak berargumen soal substansi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bambang diketahui menyandang status tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan tahun 2010. Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2015. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prabowo: Terima Kasih Mahkamah Konstitusi

Baca: Prabowo Tinjau SMP di Beijing yang Sediakan Makan Siang Gratis

Publik ketika itu meyakini bahwa Bambang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan konflik Cicak versus Buaya (KPK versus Polri). Sebab, sebelumnya KPK menetapkan calon tunggal Kapolri, Letjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Walk Out

Persoalan status tersangka ini menyeruak ketika pihak Prabowo-Gibran menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli dalam persidangan. Bambang protes kepada majelis hakim karena berdasarkan berita yang ia baca, KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy atas kasus suap dan gratifikasi.

Bambang juga menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu masih berstatus tersangka KPK. “Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujarnya.

Ketua majelis yang juga Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis mempertimbangkan keberatan Bambang tersebut. Namun nyatanya, Eddy tetap diperbolehkan menyampaikan keterangan sebagai ahli. Alhasil, Bambang meninggalkan ruang sidang atau walk out sebelum Eddy naik podium.

Baca: Keponakan SBY Sekaligus Danbrigif 18/Trisula Kini Sandang Pangkat Kolonel

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.

Berita Lainnya:
Anggota DPR Imbau Perlu Kerja Sama Multipihak Atasi Perundungan

Eddy dari atas podium terlebih dahulu melancarkan serangan balik kepada Bambang yang sudah di luar. Eddy merasa berhak menyampaikan pembelaan agar tidak terjadi pembunuhan karakter.

Eddy menjelaskan, KPK menyatakan baru hendak menerbitkan sprindik umum terhadap kasus yang menjeratnya. Selain itu, dirinya sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.

“Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka,” ujarnya.

Eddy lantas menyindir Bambang yang tak melakukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dulu. Menurutnya, Bambang justru mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung agar mendeponering perkaranya.

“Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” ujar Eddy.

Saat sidang diskors, giliran Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan pembelaan untuk Eddy. Yusril mengatakan, Eddy sudah tidak lagi berstatus tersangka dan KPK baru sebatas rencana menerbitkan sprindik baru.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi