Kamis, 02/05/2024 - 20:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Penjelasan DKPP Mengapa Beri Kerap Peringatan Keras Tapi tak Pernah Berhentikan KPU

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan soal amar putusan yang memberi sanksi peringatan keras berkali-kali, tetapi tidak pernah memberhentikan penyelenggara pemilu. Heddy menjelaskan bahwa DKPP dalam memeriksa perkara fokus pada pelanggaran etik yang diadukan. Amar putusannya tergantung pada derajat pelanggaran yang diadukan dan kuat atau lemahnya bukti yang ditemukan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“DKPP dalam memeriksa perkara, itu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan, dan ini yang sedang kita periksa. Jadi, berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itu kita lakukan hukuman atau putusan atau sanksi,” kata Heddy saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan bahwa tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi. Dari total 322 laporan yang masuk pada tahun 2023, beberapa kasus berujung merehabilitasi pihak yang teradu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Cak Imin Sebut Putusan soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Bukti MK pun Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Karena memang pengaduannya tidak terbukti. Jadi, DKPP memang selama ini diharuskan merehabilitasi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Penjelasan Heddy tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat. Mulanya, Arief menanyakan perihal putusan DKPP yang tidak memberhentikan penyelenggara pemilu meski telah disanksi peringatan keras terakhir.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Amarnya yang pertama memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, begitu ya. Ini terakhir, kalau besok ada pelanggaran lagi, ya, harus dibuang. Jangan keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai, kan begitu. Jadi, ada itu, ini supaya dijelaskan kepada kita,” ucap Arief.

Berita Lainnya:
MK: Jokowi Tak Lakukan Nepotisme meski Dukung Gibran Cawapres

Selain itu, diakui Heddy, DKPP pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada penyelenggara pemilu, terutama di tingkat kabupaten/kota. “Baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian dari jabatan,” imbuhnya.

Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain empat menteri, MK juga memanggil DKPP untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi