Rabu, 01/05/2024 - 18:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim AMIN Tetap Optimistis Permohonannya Dikabulkan Hakim 

ADVERTISEMENTS

Optimisme Tim AMIN menguat usai empat menteri Jokowi beri keterangan di MK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN‘ menyatakan optimismenya terhadap hakim konstitusi untuk bisa mengabulkan permohonan mereka dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Keyakinan itu menguat usai empat menteri Jokowi atau Kabinet Indonesia Maju (KIM) menghadiri persidangan di MK pada Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ketika MK memanggil empat menteri, yang menjadi highlight adalah bahwa dalil tentang pelanggaran substantif ternyata dinilai dan dipertimbangkan MK,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo.

ADVERTISEMENTS

Hal itu, lanjut Heru, menunjukkan kepada publik bahwa perselisihan yang diadili di MK tidak semata-mata bicara soal kesalahan hasil perhitungan angka. Tetapi juga soal penggunaan kebijakan-kebijakan negara untuk kepentingan elektoral yang tim AMIN dalilkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Heru menilai, pemanggilan empat pembantu Presiden Jokowi itu sebagai bentuk peringatan. Bahwa kebijakan negara seperti bansos bisa berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik demi memenangkan paslon tertentu yang didukung pejawat.

Berita Lainnya:
Polisi Sediakan Pos Pengamanan di Kota Tua Selama Libur Lebaran  

“Kami optimistis bahwa permohonan kami Insyaallah dikabulkan,” tegas Heru.

Senada, anggota Tim Hukum AMIN lainnya, Refly Harun menambahkan, optimisme pihaknya untuk memenangkan sengketa pemilu tersebut.

Menurut logikanya, kehadiran empat menteri untuk memberikan keterangan di persidangan, diantaranya soal bansos sudah mengindikasikan adanya kecurangan berupa penyalahgunaan kebijakan negara untuk kepentingan paslon tertentu.

“Kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan kritik atau masukan apapun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita, logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan,” tutur Refly.

Meski di dalam persidangan, empat menteri cenderung satu suara membantah adanya korelasi antara pemanfaatan kebijakan negara seperti bansos untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran, Refly berpandangan yakin pada hakim konstitusi. Para hakim dinilai akan bijak dalam menanggapi hal itu.

Berita Lainnya:
Ini Sosok Wanita yang Tusuk Penjaga Toko Pakai Samurai, Tabrak Kendaraan yang Halangi Laju Mobilnya

Sebab menurutnya, sengketa yang dilayangkan tim AMIN itu tidak semata berbicara tentang perselisihan angka, tetapi lebih substantif bersifat kualitatif.

Yakni, terutama kaitannya dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan dengan menabrak aturan hukum atau konstitusi.

“Permohonan kita InsyaAllah sangat menyakinkan. Karena itu kami yakin bahwa peluang besar untuk dikabulkan. Amin,” kata dia.

Diketahui, empat menteri Jokowi hadir dalam persidangan PHPU di MK, Jumat (5/4/2024). Keempatnya yakni Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Mereka dihadirkan untuk memberi penjelasan kepada hakim, terutama soal bansos yang diduga disalahgunakan untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran. Namun keempatnya cenderung satu suara membantah itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi