JAKARTA — Zakat di dalam Islam memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
Salah satu zakat yang wajib dibayarkan adalah zakat mal atau zakat harta sesuai harta yang dimilikinya. Pengertian sederhananya, zakat mal adalah zakat atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lainnya.
Fungsi zakat mal adalah untuk membantu umat Muslim agar terhindar dari keserakahan dan pemikiran yang terlalu duniawi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan wajib membayar zakat mal.
Pertama, harta dimiliki secara penuh dan halal serta telah memenuhi nisab atau batasan minimal harta dikenakan zakat. Untuk kepemilikan harta pun harus haul atau memenuhi batasan waktu kepemilikan selama satu tahun hijriyah.
Dikutip dari Ruang Menyala, platform pengatur keuangan milik OCBC NISP, berikut sembilan jenis zakat mal yang perlu diketahui.
1. Logam Mulia
Bagi seseorang yang memiliki logam mulia, maka mereka wajib untuk membayar zakat mal apabila telah memenuhi nisab dan haul. Untuk penjelasan mengenai masing-masing logam mulia dalam zakat mal adalah sebagai berikut:
– Emas
Apabila seseorang memiliki emas yang telah mencapai nisab, yakni sebesar 85 gram, maka orang tersebut wajib membayar zakat mal. Jumlah besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari total emas yang dimiliki. Pembayaran dilakukan setelah kepemilikan memenuhi waktu haul, yakni selama satu tahun hijriyah.
– Perak
Untuk perak, jumlah nisab zakat mal adalah 595 gram. Jadi, apabila seseorang memiliki perak yang jumlahnya telah mencapai angka tersebut, maka mereka wajib membayar zakat mal. Untuk jumlah besaran zakat mal yang perlu dibayar adalah 2,5 persen, sama seperti emas. Pembayaran baru dilakukan setelah waktu kepemilikan memenuhi haul, yakni selama satu tahun hijriyah.
-Logam Mulia Lain dan Campuran
Apabila seseorang memiliki logam mulia lain atau memiliki beberapa logam mulia sekaligus yang telah mencapai nisab 85 gram emas, maka ia wajib membayar zakat mal. Jumlah besaran zakat mal yang perlu dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total logam mulai yang dimiliki. Kewajiban membayar baru dikenakan apabila kepemilikan sudah memenuhi haul, yakni selama satu tahun hijriyah.
2. Uang dan Surat berharga
Jika seseorang memiliki uang atau surat berharga dengan jumlah setara dengan nisab 85 gram emas, maka ia wajib membayar zakat mal. Untuk besaran pembayarannya adalah 2,5 persen dari total uang, surat berharga, atau gabungan antara keduanya. Untuk pembayarannya sendiri baru boleh dilakukan apabila kepemilikannya sudah memenuhi haul, yakni selama 1 tahun hijriyah.
3. Perniagaan
Harta perniagaan yang dikenakan zakat mal adalah yang nilai selisih antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendeknya telah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas. Perhitungan selisih tersebut dilakukan selama masa haul.
Berdasarkan Permenag Nomor 52 Tahun 2014, aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain yang diharapkan dapat direalisasikan menjadi uang kas, dijual, maupun dikonsumsi. Sedangkan kewajiban jangka pendek adalah utang yang perlu dilunasi dalam jangka waktu pendek, paling lama satu tahun setelah neraca.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dikenakan zakat mal apabila telah memenuhi nisab senilai 653 kg gabah. Besaran jumlah zakat mal yang perlu dibayar adalah sebesar 10 persen apabila memakai sistem tadah hujan dan 5 persen untuk sistem irigasi serta perawatan lain. Pembayaran dilakukan ketika masa panen datang.
5. Peternakan dan Perikanan
Seorang muslim yang bekerja di bidang peternakan dan perikanan perlu untuk memperhatikan soal aturan ini.
Untuk peraturan mengenai peternakan dan perikanan dalam zakat mal adalah sebagai berikut:
– Peternakan
Zakat mal baru dikenakan apabila menggembala hewan ternak di tempat penggembalaan umum. Sedangkan untuk hewan ternak yang dipelihara dalam kandang masuk dalam kategori zakat mal perniagaan. Hewan ternak yang dimaksud disini adalah unta, sapi/kerbau, kuda, dan kambing. Untuk nisab masing-masing hewan berbeda-beda, selengkapnya kamu bisa melihat di lampiran Permenaker Nomor 69 tahun 2015.