Untuk pembayarannya sendiri dilaksanakan sebanyak satu tahun sekali ketika nisab sudah terpenuhi.
– Perikanan
Jika seseorang mendapat hasil budidaya atau hasil tangkapan ikan yang memenuhi nisab senilai 85 gram emas, maka pembayaran zakat mal adalah kewajiban baginya. Jumlah pembayaran dari zakat mal tersebut senilai 2,5 persen dari total hasil yang didapatkan. Pembayaran bisa ditunaikan ketika panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
6. Pertambangan
Apabila hasil tambang yang didapatkan seseorang telah memenuhi nisab senilai 85 gram emas, maka menunaikan zakat mal adalah kewajiban orang tersebut. Jumlah besaran zakat mal yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen dari hasil total yang didapatkan dan dibayarkan setelah mencapai haul.
7. Perindustrian
Untuk perindustrian, apabila orang tersebut bergerak dibidang produksi barang, maka membayar zakat mal menjadi kewajibannya jika hasil yang didapat mencapai nisab sebesar 85 gram. Sedangkan untuk yang bergerak dibidang industri kreatif atau jasa nisabnya senilai 653 kg gabah. Pembayarannya dilakukan setelah mencapai haul.
8. Pendapatan dan Jasa
Berdasarkan Permenag Nomor 31 Tahun 2019, jika seseorang yang memiliki pendapatan dan jasa yang memenuhi nisab senilai 85 gram emas, maka menunaikan zakat mal adalah kewajibannya. Untuk kadar atau besaran pembayarannya adalah senilai 2,5 persen dari total pendapatan dan jasa yang diperoleh. Pembayaran dilakukan ketika pendapatan dan jasa diterima.
9. Rikaz
Membayar zakat mal adalah suatu kewajiban bagi seseorang yang telah mendapat rikaz atau harta temuan. Untuk zakat mal rikaz tidak ada nisabnya. Besaran yang perlu dibayar adalah senilai 20 persen dari hasil temuannya. Pembayaran dilakukan setelah menemukan harta tersebut.
Sumber: Republika