Selasa, 30/04/2024 - 01:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM tak Persoalkan TNI Gunakan Sebutan OPM

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak mempermasalahkan sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebutan terhadap orang pendukung separatisme dan terorisme di Papua memang berubah-ubah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Terbaru, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan pergantian nomenklatur kelompok separatis teroris (KST) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menjadi OPM, sebagaimana sebutan kala era pemerintahan Soeharto. Sebab nama itu pula yang digunakan oleh mereka selama ini ketika memperkenalkan diri ke masyarakat dan media.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Menghadapi Brutalnya OPM Harus dengan Kekuatan Militer

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Komnas HAM menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan KKB menjadi OPM, sebagaimana pernyataan Panglima TNI,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya dikutip di Jakarta pada Senin (15/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
TNI Sukses Kirim 3.200 Kg Bantuan ke Gaza Lewat Air Drop

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Walau demikian, Komnas HAM bakal menelaah penggunaan sebutan OPM tersebut. Komnas HAM akan menguliti rujukan hukum atas sebutan OPM. “Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut,” ujar Atnike.

Menurut dia, Komnas HAM juga menyatakan urgensi keselamatan warga sipil. Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik.

Baca: TNI Ganti Nama KST dan KKB Menjadi Organisasi Papua Merdeka

“Bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata harus menjamin keselamatan warga sipil,” ujar Atnike.

Komnas HAM mencatatkan setidaknya 12 peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dan menyasar ke anggota TNI-Polri maupun warga sipil selama kurun waktu Maret dan April 2024.

Berita Lainnya:
Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Bandung Baru Satu, Polisi: Bisa Bertambah

Setidaknya empat orang warga sipil dan lima personel TNI-Polri mengalami luka-luka. Kemudian ada delapan orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang anggota TNI-Polri dan tiga orang warga sipil (satu dewasa dan dua usia anak), dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Baca: Kronologi TNI-Polri Habisi Pimpinan KKB Abubakar Kogoya di Mimika

Di sisi lain, Jenderal Agus sudah menyatakan OPM melakukan aksi yang membahayakan masyarakat. Sehingga menurutnya sudah seharusnya aksi mereka dilawan balik.

“Mereka lakukan teror, pembunuhan, perkosaan kepada nakes, guru, masyarakat, TNI, Polri masa harus kita diamkan seperti itu?” ujar Agus di rumah dinas Panglima TNI, Menteng, Jakarta Pusat pada 10 April 2024.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi