Sabtu, 04/05/2024 - 16:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Anak Kecam Hiburan Erotis di Lapangan Terbuka Kisaran Sumut

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengecam acara hiburan yang sarat tarian erotis yang diselenggarakan di lapangan terbuka Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dilakukan di tempat terbuka pada hiburan pasar malam, sehingga kemungkinan bisa ditonton anak-anak dan remaja,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (21/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ia juga menyebutkan berdasarkan pemantauan di lapangan, setelah hiburan selesai, banyak ditemukan botol-botol minuman beralkohol sehingga diduga acara hiburan tersebut juga sekaligus menjadi pesta minum-minuman keras.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dengan demikian, permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan karena hiburan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

 

Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, juga melakukan advokasi untuk mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis di pasar malam tersebut agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

“Kita harap hiburan-hiburan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.

 

Selain itu, Hery juga menegaskan Komnas Anak akan fokus menangani permasalahan izin keramaian terhadap kegiatan tersebut untuk melihat pelanggaran aturan keramaian yang terjadi. “Mengingat Kabupaten Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak, maka permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak tersebut,” paparnya.

Berita Lainnya:
UNM Hadiri Pembekalan Berkala Ketua Satgas PPKS di Lingkungan LLDikti III

 

Menurutnya, perlu upaya bersama antara pemerintah, Polres, dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk mendukung proses hukum terhadap penyelesaian kasus hiburan penari erotis tersebut.

 

Adapun Undang-Undang Pornografi secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi, dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang bermuatan pornografi, serta setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi.

 

Undang-Undang Perlindungan Anak juga secara tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi