Sabtu, 27/07/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Prof Enny Berperan Penting dalam Putusan MK Gugatan Pilpres

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pakar hukum alumnus University of Warwick, Inggris, TM Luthfi Yazid menilai Prof Enny Nurbaningsih memiliki peran penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. Apalagi, Enny kini satu-satunya hakim MK perempuan. MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Mengapa Prof Enny? Sebab, beliau adalah satu-satunya hakim MK perempuan saat ini yang mempunyai peran sangat penting, khususnya pada 22 April 2024 ini berkenaan akan diputuskannya sengketa pilpres,” kata Luthfi dalam keterangannya pada Ahad (21/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Sebagai satu-satunya perempuan dalam majelis hakim MK, Luthfi berharap Prof Enny jadi Dewi Themis atau Dewi Keadilan dalam mitologi Yunani. Dalam mitologi, Themis akan menutup mata dan menebas dengan pedangnya kepada siapapun yang menghalangi keadilan.

Berita Lainnya:
Koalisi Besar Diklaim Sepakat Usung Gusti Bhre  Maju Pilwakot Solo
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dewi Themis akan menegakkan keadilan meskipun langit runtuh atau fiat justitia ruat caelum. Bagi Luthfi, wajar sebagai satu-satunya hakim MK perempuan, Prof Enny sangat diharapkan menjadi pejuang emansipasi keadilan.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Sebagaimana Raden Ajeng Kartini dan Dewi Themis yang mampu menyingkap tabir yang menyelubungi nilai-nilai kebenaran. Kata Kartini, habis gelap terbitlah terang,” ujar Luthfi. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 

Luthfi mengingatkan delapan hakim MK akan membuat keputusan penting yang akan dicatat sejarah. Menurutnya, ini merupakan momentum emas bagi MK untuk bisa mengembalikan marwah setelah selama ini banyak dililit berbagai persoalan hukum.

 

“Sejak hakim MK Akil Mochtar, Patrialis Akbar yang keduanya masuk bui, lalu paling belakangan Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan Mahkamah Kehormatan MK karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat terkait persyaratan cawapres,” ujar Luthfi.

Berita Lainnya:
Respons Putusan ICJ, BKSAP DPR Serukan Dunia Usir Israel dari Wilayah Palestina

 

Walau satu alumnus di Fakultas Hukum UGM, Luthfi mengaku belum pernah diajar secara langsung oleh Prof Enny. Meski begitu, Luthfi mengaku tetap memiliki rasa kagum atas sosok Enny yang karirnya meroket selepas dari Fakultas Hukum UGM.

 

Berdasarkan situs MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan putusannya oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April pukul 09.00 WIB.

 

Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَرَبَطْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ إِذْ قَامُوا فَقَالُوا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَن نَّدْعُوَ مِن دُونِهِ إِلَٰهًا ۖ لَّقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا الكهف [14] Listen
And We made firm their hearts when they stood up and said, "Our Lord is the Lord of the heavens and the earth. Never will we invoke besides Him any deity. We would have certainly spoken, then, an excessive transgression. Al-Kahf ( The Cave ) [14] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi