NASIONAL
NASIONAL

Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Besok, Sejarahnya MK Selalu Menolak Sejak 2004

“Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh provinsi di Indonesia dikaitkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon menurut Mahkamah, tidak terdapat penyalahgunaan DPKTb yang terbukti menguntungkan salah satu pasangan calon atau sebaliknya merugikan pasangan calon lainnya,” bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya, dalil yang gugur adalah soal sistem noken di Papua di mana MK menyatakan sistem itu diterima dengan ketentuan yakni diadministrasikan baik dari tingkat TPS dengan C1 sampai tingkat di atasnya secara berjenjang.

Selain itu, sistem noken juga sesuai dengan putusan MK Nomor 47 tahun 2009 dan sistem budaya masyarakat asli Papua yang mendiami pegunungan.

“Mahkamah berpendapat sistem pemungutan suara dengan noken sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 Undang-undang 1945,” demikian bunyi putusan tersebut.

Gugatan Pilpres 2019

Gugatan dari pasangan capres-cawapres kembali dilayangkan dalam edisi Pilpres 2019.

Berita Lainnya:
Usut Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Saat itu, pasangan capres-cawapres yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah satunya menggugat terkait persyaratan cawapres Jokowi, Ma’ruf yang ketika itu masih tercantum pada dua bank BUMN yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Selain itu, kubu Prabowo-Sandiaga juga mempermasalahkan terkait adanya klaim kecurangan bersifat TSM dalam Pilpres 2019.

Kemudian, mereka juga mendalilkan adanya keanehan dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam melakukan penghitungan hasil suara Pilpres dan Pileg DPD 2019.

Namun, seluruh dalil gugatan tersebut ditolak oleh hakim MK yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman dalam amar putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleono pada 27 Juni 2019 silam.

Salah satu dalil yang ditolak soal jabatan di dua bank BUMN oleh Ma’ruf Amin.

Berita Lainnya:
DPR Kawal Kasus Tambang Ilegal: Jangan Sampai Ada “Nenek Saudah” Lain

Menurut MK, jabatan yang diemban oleh Ma’ruf Amin sebagai Ketua DPS bukanlah terafiliasi dengan kedua bank tersebut.

Namun, ditempatkan berbeda dengan komisaris yang merupakan organ perusahaan.

Adapun putusan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 15 huruf a dan b serta Pasal 32 ayat (3) UU Perbankan Syariah.

“Dengan demikian DPS (Dewan Pengawas Syariah) bukan bagian dari karyawan apalagi pejabat bank syariah,” kata hakim konstitusi, Wahiduddin Adams.

Kemudian, MK juga menolak dalil terkait adanya kecurangan yang bersifat TSM pada Pilpres 2019.

MK menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memproses keberatan hasil pemungutan suara dan bukannya proses penyelesaian masalah hukum dalam proses pemilu.

MK menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu seperti yang tertuang dalam UU NOmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya