Sabtu, 04/05/2024 - 04:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU sebagai pihak termohon telah melaksanakan putusan MK tersebut.Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Arief mulanya menjelaskan KPU telah melaksanakan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Arief mengatakan pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU. Hal itu, didasarkan atas permintaan KPU yang dibuktikan melalui surat KPU Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Aburizal Bakrie Dukung Langkah Polri-TNI Tindak Tegas OPM di Papua
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pengajuan permohonan harmonisasi tersebut juga telah diajukan sebelumnya, yaitu melalui surat KPU Nomor 4216/HK.02-SD/08/2023, tertanggal 24 Oktober 2024, yang ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan konsultasi dengan DPR terlebih dulu,” kata Arief.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selanjutnya, kata Arief, pada 3 November 2023, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah terbit. Arief mengatakan PKPU itu telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dalam PKPU a quo sebagaimana telah disetujui dalam rapat konsultasi dengan DPR, persyaratan pasangan calon sebagaimana telah ditafsirkan oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir, yaitu pada perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q yang menyatakan, ‘Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Di Depan Hakim MK, Sri Mulyani Banggakan Pengelolaan APBN

Berdasarkan hal itu, MK menyatakan KPU telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Arief mengatakan syarat calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 telah sesuai dengan putusan MK.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Bahwa dengan demikian secara substansi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tuturnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi