Sabtu, 04/05/2024 - 04:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ASDP Kupang Tegaskan ABK tak Boleh Jual Tiket di Atas Kapal

ADVERTISEMENTS

Antrean kendaraan yang akan memasuki kapal ferry (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 LEMBATA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan aturan bahwa anak buah kapal (ABK) tidak boleh menjual tiket di atas kapal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Bagi seluruh ABK di ASDP Cabang Kupang agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal,” kata General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Sugeng Purwono dalam surat edaran resmi yang diterima di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, NTT, Selasa (23/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dan respons dari ASDP Cabang Kupang atas temuan Ombudsman NTT terkait praktik pungutan tambahan biaya bagi penumpang yang ingin beralih dari kelas ekonomi ke kelas VIP di atas kapal.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ombudsman Soroti Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri

Menindaklanjuti laporan itu, ASDP Cabang Kupang menyatakan dengan tegas agar tidak ada ABK melakukan hal tersebut. Apabila masih ditemukan penjualan tiket di atas kapal maka ABK atau yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sedangkan bagi pengguna jasa yang ingin menggunakan fasilitas kapal kelas VIP, Sugeng mengarahkan agar melakukan pembelian tiket di loket penjualan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Bagi supervisi agar selalu berkoordinasi dengan pihak kapal terkait kuota ruangan VIP agar tidak melakukan penjualan melebihi kapasitas muat ruang VIP,” ujar Sugeng.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi dari Lewoleba mengapresiasi langkah dari pihak ASDP Cabang Kupang untuk merespons keluhan dari penumpang. Pihaknya memang telah melakukan koordinasi terus menerus terkait praktik pungutan tambahan tersebut.

Berita Lainnya:
Tiga Bocah Hanyut Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Diantaranya Tewas

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak ASDP Cabang Kupang menjadi hal baik untuk perbaikan layanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya Ombudsman NTT menemukan praktik pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu yang dilakukan oleh ABK bagi penumpang yang membeli tiket ekonomi tetapi ingin masuk ke ruang VIP.

Saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop coklat besar untuk menyimpan uang tambahan tersebut. Ombudsman NTT menilai praktik “amplop coklat” mencoreng nama baik PT ASDP Indonesia Ferry serta menghilangkan pendapatan yang harusnya masuk ke kas lembaga.

“Praktik pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal,” kata Darius menegaskan.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi