Sabtu, 04/05/2024 - 03:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Hakim MK, kata Ganjar, menilai pembagian bantuan sosial (bansos) tidak berhubungan dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, di sisi lain, Hakim merekomendasikan pembagian bansos tidak boleh dilakukan jelang pemilihan umum (pemilu).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Saya kira karena sudah diputuskan saya nilai sekarang. Hakimnya engga konsisten. Karena satu sisi dia nilai pembagian bansos ini engga ada masalah. Tapi sisi lain rekomendasikan jangan dibagi menjelang pemilu termasuk persiapan Pilkada. Ini kan. Gimana sih saya bilang gitu,” kata Ganjar di Jakarta, Senin 22 April 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Ganjar, melihat situasi hari ini, tidak adil membagikan bansos jelang pemilu. Penggunaan dana negara dan kebijakan harusnya dijauhi jelang pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Apapun yang eskalatif terkait dengan kebijakan dan duit negara jelang pemilu harus dijauhi,” kata Ganjar.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Tidak hanya itu, pembagian bansos harus jelas penerima manfaatnya. Pembagian bansos sebelum pemilu lalu, tidak jelas data penerima manfaatnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Beredar Rekaman Pilot Susi Air yang Disandera OPM Minta TNI Tidak Jatuhkan Bom

Menurut Ganjar, bila penasihat hukum Ganjar-Mahfud diberi kuasa untuk bertanya, mereka akan bertanya soal kejelasan data penerimaan manfaat itu kepada menteri. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hakim tidak memberi kesempatan bertanya. Ini yang tidak bagus. Ini mah namanya laporan pada bos,” kata Ganjar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MK telah menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam pembacaan pertimbangannya, MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemiu. Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu. 

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.

Berita Lainnya:
Brutalnya Serangan Israel di Tepi Barat

“Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucap Ridwan.

Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Ridwan menyebut, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu. 

Adapun 4 menteri yang hadir di persidangan MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2,” ujar Ridwan. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi