Senin, 06/05/2024 - 14:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Sosok Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Sosok anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ke Dewas KPK tak lain adalah Albertina Ho.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal itu diungkapkan langsung oleh Albertina saat ditanya terkait siapa sosok anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya yang dilaporkan,” kata Albertina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun demikian, Albertina enggan berkomentar lebih jauh terkait mekanisme tindak lanjut ketika ada anggota Dewas dilaporkan ke Dewas juga.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
NasDem dan PKB Beralih ke Prabowo Subianto, Ketum PAN Zulkifli Hasan Singgung Masa Jokowi

“Silakan dinilai sendiri,” pungkas Albertina.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Ghufron mengatakan, materi laporannya itu adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kompolnas Heran Brigadir Ridhal Mengawal Pengusaha Tanpa Diketahui Pimpinan

Ghufron menjelaskan, dirinya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 yang berbunyi “Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi”.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” pungkas Ghufron.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi