Sabtu, 27/07/2024 - 13:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Sosok Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH -Sosok anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ke Dewas KPK tak lain adalah Albertina Ho.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Hal itu diungkapkan langsung oleh Albertina saat ditanya terkait siapa sosok anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Saya yang dilaporkan,” kata Albertina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian, Albertina enggan berkomentar lebih jauh terkait mekanisme tindak lanjut ketika ada anggota Dewas dilaporkan ke Dewas juga.

Berita Lainnya:
Mekanisme PAW Hasyim Asyari Diserahkan ke DPR dan Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Silakan dinilai sendiri,” pungkas Albertina.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Sebelumnya, Ghufron mengatakan, materi laporannya itu adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron.

Berita Lainnya:
Lupa PDIP, Ribka Tjiptaning: Jokowi Harus Ketemu Saya Biar Normal
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Ghufron menjelaskan, dirinya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 yang berbunyi “Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi”.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” pungkas Ghufron.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا الكهف [61] Listen
But when they reached the junction between them, they forgot their fish, and it took its course into the sea, slipping away. Al-Kahf ( The Cave ) [61] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi