Kamis, 09/05/2024 - 02:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemberian SIM Bagi Anak di Bawah 17 Tahun Dinilai Membahayakan Keselamatan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno menilai pemberian surat izin mengemudi (SIM) bagi anak berusia di bawah 17 tahun dapat menimbulkan risiko dan bisa membahayakan keselamatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dia menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan uji materi terhadap aturan perihal syarat usia dalam pemberian SIM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi aturan perihal syarat usia pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi karena berpendapat anak berusia di bawah 17 tahun yang punya kemampuan mengemudi setara orang dewasa seharusnya bisa mendapatkan SIM.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mereka yang mengajukan uji materi sudah gagal paham,” kata Sony, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia mengemukakan kompetensi dalam mengemudi tidak hanya diukur dari kemampuan motorik, tetapi juga kemampuan mengontrol emosi, menjaga perilaku, dan membaca risiko bahaya di sekitarnya, yang umumnya belum dimiliki oleh anak-anak berusia di bawah usia 17 tahun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pria Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 Tahun

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pengujian ketat harus dilakukan jika hendak memberikan SIM kepada remaja berusia kurang dari 17 tahun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Itu mengapa yang usia 17 tahun pun masih harus diuji dulu kelayakannya. Jalan raya itu bukan arena bermain seperti taman, di sana ada kendaraan-kendaraan bermotor yang kecepatannya, arahnya, tingkat (kemampuan) pengemudinya, hingga kendaraannya pun berbeda,” kata Sony.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia menekankan pentingnya penerapan standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengemudi kendaraan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Taufik mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena merasa kagum dengan kemampuan berkendara anak berusia 11 tahun dan 10 tahun asal Sampang, Madura.

Berita Lainnya:
PKB Bakal Umumkan Cakada Dalam Waktu Dekat

Kedua anak itu mengendarai kendaraan beroda dua sejauh 430 Km dari Sampang menuju ke Semarang, dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Namun, petugas kepolisian menghentikan perjalanan mereka di Semarang.

“Menurut saya jarak tidak bisa jadi ukuran. Mereka selamat mungkin karena beruntung, mungkin juga kondisi lalu lintasnya tidak krusial atau jauh dari situasi yang mengharuskan si anak mengeluarkan kemampuan soft skill-nya,” kata Sony.

“Banyak hal yang belum bisa dikuasai oleh anak-anak karena masih labil (secara emosional). Jangan anggap remeh pentingnya keselamatan,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi