Dengan bertambahnya lima tersangka baru itu, total tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini total berjumlah 21 orang.
“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini, kami tetapkan lima tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Kelima tersangka itu adalah:
Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie;
Marketing PT TIN, Fandy Lie;
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW;
Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN;
Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.
Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah:
SW, BN, dan AS yang sama-sama pernah menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Padahal, RKAB itu tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Sementara, kakak-adik Hendry Lie dan Fandy Lie, berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat processing peleburin timah.
Perusahaan itu hanyalah perusahaan boneka, di mana sebenarnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:
M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
BY, Komisaris CV VIP;
HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
Rosalina, General Manager PT TIN;
RI, Direktur Utama PT SBS;
SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Suparta, Direktur Utama PT RBT;
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Helena Lim, Manager PT QSE;
Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
Hendry Lie, Beneficiary Owner PT TIN;
Fandy Lie, Marketing PT TIN;
SW, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019;
BN, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019;
AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
Sebelumnya, Iskandar Sitorus menganalogikan bahwa ada oknum yang jauh lebih berkuasa di atas Harvey Moeis, Helena Lim, hingga RBS.
“Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki,” Di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis. Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai kaos kaki yang berada di atas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Nah yang jadi kaos kaki itu udah pasti RBS,” ujarnya saat diundang dalam Podcast bersama Uya Kuya, 16 April 2024 lalu.
Tak cuma sosok oknum Jenderal berinisial B, sebelumnya juga disebut-sebut sosok pesohor dan artis yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Nama-nama tersebut diduga ikut kecipratan uang korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kini, usai inisial C, S, SD dan A jadi sorotan, muncul nama pesohor baru yang diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut.
Inisial baru itu adalah inisial D, dan diduga merupakan seorang tokoh agama.
Munculnya soal nama inisial D tersebut kembali diungkap langsung oleh Iskandar Sitorus.
“Kami yakin pelaku kejahatan akan terbongkar. Bisa jadi yang menjadi publik figur, pesohor atau seperti pendakwah. Kita kan belum tahu, biarkan Kejaksaan memeriksa,” ujarnya.