Minggu, 28/12/2025 - 20:30 WIB
PILIH BAHASA:
[language-switcher]

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Komisi I DPR Kritik LBP Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat

BANDA ACEH -Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta agar WNI diberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta di luar negeri.

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani berpendapat WNI di luar negeri terikat dengan UU 12/2006 lantaran tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda dan dianggap Indonesia banyak kehilangan talenta berbakat.

“Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” ucap Christina Aryani kepada wartawan, Kamis (2/5).

Berita Lainnya:
Hindari Konflik Terbuka, Alasan TNI Memilih Mundur Saat Diserang WN China Bersenjata di Ketapang

Menurutnya, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran.

“Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini berpendapat revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Tentunya dibutuhkan political will dari Pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI.

Berita Lainnya:
Viral Ratusan Mobil Berisi Mayat Korban Banjir di Aceh Tamiang, Warga Desak Evakuasi

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan,” tutupnya

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.