OPINI
OPINI

Korupsi Menggurita, Politik atau Budaya?

Insentif itu seharusnya diterima utuh ASN BPPD atas perolehan pajak 1,3 triliun rupiah yang dikumpulkan selama 2023. Namun Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono  memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus menetapkan  besaran potongannya antara 10%-30%, tergantung besaran insentif yang diterima ASN tersebut. Potongan insentif ini disetor dari Rizqi Nourma Tanya, Sintya Nur Afrianti, dan Heri Sumaeko, ketiganya bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo yang telah ditunjuk  ke Siska secara tunai, dengan tujuan untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Dan sepanjang tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Gus Muhdlor  ditahan  hingga 20 hari mulai 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK sekaligus dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk keperluan penyidikan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jika sudah  ditetapkan sebagai tersangka maka Gus Muhdlor akan dinonaktifkan, digantikan oleh wakilnya.

Dari penelitian  Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya,  secara umum kasus korupsi korupsi yang melibatkan pejabat utama  eksekutif dan legislatif di daerah terjadi akibat biaya politik yang tinggi. Seorang calon bupati atau walikota bisa menghabiskan dana Rp100 miliar untuk meraih posisi nomor satu. Saat menjabat, mereka terpaksa menempuh kejahatan (korupsi) untuk mengembalikan pengeluaran besar itu.

Hasil penelitian juga menunjukkan cara konservatif korupsi adalah penggelembungan nilal proyek dengan mencatut APBD, menerima atau memberi suap (gratifikasi), memeras, memungut secara illegal, menerima “upeti” dari bawahan atau staf dan uang bermotif perjanjian kerjasama. Faktor lain adanya upaya pelemahan KPK melalui UU No 19 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Undang-undangan Perampasan Aset yang belum diteken (ada upaya pelemahan integritas bangsa dalam komitmen pemberantasan korupsi). Kemudian kemajuan teknologi tanpa regulasi yang baku, membuka peluang munculnya transaksi elektronik serta bisnis- bisnis yang melibatkan banyak pihak sehingga menyulitkan pelacakan. Sistem sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya