Sabtu, 27/07/2024 - 09:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Komentari Pernyataan Pegi dan 2 DPO Dihapus di Kasus Vina

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi sesi konferensi pers Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina.Dalam sesi rilis di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024) itu, Pegi alias Perong yang dihadirkan sebagai tersangka, membuat pernyataan mengejutkan dengan membantah tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris menilai bahwa Indonesia darurat hukum. Ia pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan atensi terhadap kasus Vina.

Berita Lainnya:
KPU Sebut Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun pada 1 Januari 2025, Kaesang Bisa Ikut Pilgub?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Aduh apa yang terjadi hukum di Negeri ini? Pak Jokowi please help! Darurat hukum! Yang dua DPO katanya Fiksi? Tidak eksis? What? Kasihan lihat muka Pegy!,” tulis Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (26/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, Polda Jabar juga menghapus nama Andi dan Dani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal sebelumnya, dua ciri-ciri Andi dan Dani telah disebar oleh Polda Jabar.

Berita Lainnya:
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Alasan pencabutan DPO Andi dan Dani, adalah ‘asal sebut’. Sehingga, Pegi adalah tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Vina dan Eky 2016 silam.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024


Reaksi & Komentar

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا الكهف [28] Listen
And keep yourself patient [by being] with those who call upon their Lord in the morning and the evening, seeking His countenance. And let not your eyes pass beyond them, desiring adornments of the worldly life, and do not obey one whose heart We have made heedless of Our remembrance and who follows his desire and whose affair is ever [in] neglect. Al-Kahf ( The Cave ) [28] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi