NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Komentari Pernyataan Pegi dan 2 DPO Dihapus di Kasus Vina

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi sesi konferensi pers Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina.Dalam sesi rilis di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024) itu, Pegi alias Perong yang dihadirkan sebagai tersangka, membuat pernyataan mengejutkan dengan membantah tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam.

ADVERTISMENTS

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris menilai bahwa Indonesia darurat hukum. Ia pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan atensi terhadap kasus Vina.

Berita Lainnya:
Sosok Hartono Soekwanto, Pehobi Ikan Koi yang Viral Usai Berlaga Bak Koboi Jalanan di Bandung

“Aduh apa yang terjadi hukum di Negeri ini? Pak Jokowi please help! Darurat hukum! Yang dua DPO katanya Fiksi? Tidak eksis? What? Kasihan lihat muka Pegy!,” tulis Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (26/5/2024).

ADVERTISMENTS

Selain itu, Polda Jabar juga menghapus nama Andi dan Dani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal sebelumnya, dua ciri-ciri Andi dan Dani telah disebar oleh Polda Jabar.

Berita Lainnya:
Tetap Berangkatkan Siswa Study Tour, Ini Sosok Kepala SMAN 6 Depok yang Dicopot Dedi Mulyadi

Alasan pencabutan DPO Andi dan Dani, adalah ‘asal sebut’. Sehingga, Pegi adalah tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Vina dan Eky 2016 silam.

ADVERTISMENTS

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS