Sabtu, 27/07/2024 - 09:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tidak Tahan Tiga ASN Pemkot Ternate Tersangka Narkoba, Polisi Jelaskan Alasannya

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Ternate, Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunana narkoba. Hal itu diputuskan lantaran penyidik menilai ketiga ASN tersangka kasus narkoba itu hanya sebagai pengguna. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tidak ditahannya  ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, dikatakan barang bukti yang disita hanya 0,02 gram. Namun ketiganya harus menjalani rehabiltasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat neto 0,02 gram sehingga Ke 3 tsk sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” kata Ade dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Berita Lainnya:
Mobil Gibran Terparkir Dua Hari di Lokasi Festival Pecinan, Ini Penjelasan Paragon Mall
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, kata Ade, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut. Sementara itu untuk satu orang yang masuk daftar pencarian orang DPO dalam kasus ini masih dalam pencarian petugas di lapangan. “Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap,” kata Ade.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Baca: Titiek Soeharto Raih Juara 3 Lomba Menembak Danjen Kopassus 2024

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga ASN Pemkot Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD ditangkap di di depan warkop kungkung, Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam WIB.

Berita Lainnya:
Profil Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB: Pernah Vonis Mati Zuraida
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Kemudian pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Ade.

Menurut Ade, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pegawai pemerintahan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB. Disampaikan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disekitaran Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen

Selanjutnya, kata Ade, tim melakukan penggeledahan terhadap ketiga ASN berinisial RJA, AFM dan juga MBD. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati satu klip sabu yang berada didalam bungkus rokok filter. Berdasarkan pengakuan R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO).

Tterduga dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba PMJ untuk di lakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِفَتَاهُ لَا أَبْرَحُ حَتَّىٰ أَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ أَوْ أَمْضِيَ حُقُبًا الكهف [60] Listen
And [mention] when Moses said to his servant, "I will not cease [traveling] until I reach the junction of the two seas or continue for a long period." Al-Kahf ( The Cave ) [60] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi