Selasa, 18/06/2024 - 01:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tidak Tahan Tiga ASN Pemkot Ternate Tersangka Narkoba, Polisi Jelaskan Alasannya

 JAKARTA — Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Ternate, Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunana narkoba. Hal itu diputuskan lantaran penyidik menilai ketiga ASN tersangka kasus narkoba itu hanya sebagai pengguna. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tidak ditahannya  ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, dikatakan barang bukti yang disita hanya 0,02 gram. Namun ketiganya harus menjalani rehabiltasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat neto 0,02 gram sehingga Ke 3 tsk sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” kata Ade dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/5/2024).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Tiga Korban Tewas Pesawat Jatuh Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Selain itu, kata Ade, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut. Sementara itu untuk satu orang yang masuk daftar pencarian orang DPO dalam kasus ini masih dalam pencarian petugas di lapangan. “Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap,” kata Ade.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Baca: Titiek Soeharto Raih Juara 3 Lomba Menembak Danjen Kopassus 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga ASN Pemkot Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD ditangkap di di depan warkop kungkung, Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Kemudian pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Ade.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Israel dan Mesir Baku Tembak di Kawasan Rafah, Timur Tengah Terancam Perang Besar

Menurut Ade, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pegawai pemerintahan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB. Disampaikan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disekitaran Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selanjutnya, kata Ade, tim melakukan penggeledahan terhadap ketiga ASN berinisial RJA, AFM dan juga MBD. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati satu klip sabu yang berada didalam bungkus rokok filter. Berdasarkan pengakuan R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO).

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Tterduga dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba PMJ untuk di lakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِّنْهَا مُنقَلَبًا الكهف [36] Listen
And I do not think the Hour will occur. And even if I should be brought back to my Lord, I will surely find better than this as a return." Al-Kahf ( The Cave ) [36] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi