BANDA ACEH – Analis sosial ekonomi Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa angkat bicara soal pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia menyebutkan bahwa hal ini bisa saja rasional jika kebijakannya tidak membebani masyarakat termasuk pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Perlu analisa yang mendalam soal Tapera ini, apakah dikemudian hari justru menimbulkan masalah ekonomi baru. Efeknya bisa ke pertumbuhan ekonomi lambat karena pengurangan pendapatan yang berdampak pada tingkat konsumsi rumah tangga,” ujar Herry Mendrofa, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Herry, penerapan Tapera dapat dilakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia secara konsisten berada di 7 persen setiap kuartalnya.
“Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi kita di bawah 7 persen kemudian pemerintah menerapkan kebijakan Tapera sebesar 3 persen pada pekerja. Ini yang harus diperbaiki dulu oleh pemerintah,” katanya.
Bahkan dia menyebutkan bahwa justru Tapera hanya akan membuat masalah sosial baru lainnya.
“Pekerja kita ini kan jauh dari standar kelayakan kesejahteraan. Ketika dibebani fiskal pribadi maka asumsinya bisa kearah munculnya kemiskinan baru,” ucap Herry.
Belum lagi kata Herry kepastian soal tidak adanya potensi munculnya praktik korupsi baru atas pendanaan Tapera ini wajib dijamin oleh pemerintah.
“Perlu juga antisipasi, kebijakan tapera ini bebas korupsi atau tidak atau mungkin jadi ladang baru praktik dan penyelewengan. Ini yang perlu dikawal dan diawasi dengan baik jika kebijakan ini kedepan akan direalisasikan,” katanya.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara RI
Pejabat negara
Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Syarat Menjadi Peserta Tapera
Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler