UPDATE

ACEH
ACEH

Nasrul Zaman: Kebijakan Kartu JKN untuk Syarat SIM Tambah Beban Rakyat Aceh

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, menyatakan, langkah tersebut hanya akan menambah kesulitan hidup masyarakat, terutama mengingat jumlah penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang telah mencapai 900.000 jiwa.

Nasrul juga mengingatkan, akses kesehatan adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Pemerintah Aceh telah memberikan cakupan layanan kesehatan universal bagi seluruh warga Aceh selama lebih dari satu dasawarsa, tanpa terkecuali.

Berita Lainnya:
Basarnas Berhasil Evakuasi 35.682 Korban Bencana Sumatera, 583 Orang Meninggal

“Pasca pandemi COVID-19, ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya dan masih jauh dari sejahtera. Oleh karena itu, tidak seharusnya Polda Aceh membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka,” ujar Nasrul.

Lebih lanjut, Ia menyarankan agar Polda Aceh fokus pada pembenahan layanan kepolisian lainnya yang lebih mendesak, seperti satuan lalu lintas, pencegahan kriminalitas, dan penanganan masalah narkoba yang terus meningkat di Aceh.

Berita Lainnya:
Kalteng Salurkan Bantuan Rp2,9 Miliar untuk Bencana Aceh

“Hal-hal tersebut lebih penting untuk ditangani daripada mengatur tentang kartu JKN,” tutup Nasrul.

|Editor: Awan

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website