BANDA ACEH – Iptu Rudiana, ayah Eki, menjadi salah orang yang tengah dicari banyak pihak. Itu lantaran kesaksian dan tindakannya yang dianggap menyalahi aturan dalam pengungkapan kasus tewasnya Vina Cirebon pada tahun 2016, silam. Sebagaimana diketahui, sejak hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sidang praperadilan Pegi Setiawan, keberadaan Iptu Rudiana hilang bak ditelan bumi.
Lantas benarkah dia bersalah dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon?
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi mengatakan, pada tahun 2016 lalu, Iptu Rudiana sendiri sempat diperiksa propam atas tuduhan penganiayaan terhadap pada para tersangka kasus Vina Cirebon.
Namun kala itu, dalam pemeriksaan tersebut Iptu Rudiana tidak terbukti bersalah. Nah kekinian, ia kembali diadukan ke Mabes Polri oleh para terpidana kasus Vina Cirebon dan pihak lainnya.
Menurut Aryanto, jika Iptu Rudiana terbukti melanggar aturan, sanksi yang dapat menjeratnya cukup berat, bisa soal kode etik hingga ancaman pemecatan.
“Kalau buktinya cukup, kesaksian cukup, dituntut seperti peradilan biasa. Nah nanti hakim yang memutus. Kalau hakim itu memutus tinggal putusannya apa?” tuturnya.
Aryanto menegaskan, dalam aturan Polri disebutkan, bahwa anggota yang mendapat hukuman lebih dari dua tahun penjara dapat dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH.
“Kalau putusannya lebih 3 tahun atau 3 tahun, atau lebih, dia bisa kena PTDH. Dari propamnya gitu, itu kaitannya seperti itu,” jelasnya.
“Tapi untuk membuktikan Rudiana itu sebagai orang bersalah, pembuktiannya sama dengan sistem hukum yang biasa terjadi, harus ada minimal dua alat bukti, yang alat buktinya sesuai dengan KUHAP,” sambung Aryanto.
Selain Iptu Rudiana, sejumlah penyidik yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut juga terancam mendapat sanksi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menurunkan propam dan Irwasum untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler