MENJELANG Perayaan Hari Kemerdekaan Negara Indonesia yang ke 79, selain dihebohkan dengan rencana pelaksanaan upacaranya dilakukan secara hybrid atau di dua lokasi, Jakarta dan IKN, rakyat juga disuguhi kebijakan pemerintah yang kesekian untuk IKN yang lebih seru dari sekadar lomba pukul bantal tingkat RT. Yaitu pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kita yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY mengatakan telah resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun. Tujuannya adalah memberi kepastian hukum bagi investor. Keputusan itu termaktub dalam Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
AHY menekankan pentingnya untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN. Dan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN. Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN, terlebih IKN adalah proyek investasi baru berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas.
Selain durasi HGU , pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Kebijakan Kolonial, Sengsarakan Rakyat
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (Sekjen KPA), Dewi Kartika, menilai peraturan keputusan pemerintah ini mengalami pola sama dengan di tahun 2023, dimana pemerintah dan DPR melakukannya secara ‘senyap’ mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, dengan memasukkan ketentuan pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun demi menarik investor. Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP)/12/2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN pada 6 Maret 2023.
Pemberian konsesi hingga hampir dua abad, menurut Dewi Kartika merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi. KPA pun menentang keras PP 12/2023 dan Perpes 75/2024, sekaligus mendesak, Pemerintah dan DPR segera membatalkannya. Kewenangan luas Otorita IKN pun harus dipangkas.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…