Sebab Indonesia sudah memiliki (Undang-Undang Pokok Agraria) UUPA 1960 yang mengatur HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun bila memenuhi syarat. Untuk HGB, selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, jauh lebih singkat dibanding yang diberikan rezim Jokowi.
Masih menurut Dewi, PP 12/2023 maupun Perpres 75/2024 yang memuat durasi konsesi begitu panjang, namun ketentuan mengenai pencabutan atau penghapusan hak sama sekali tidak diatur. Padahal dengan pemberian konsesi begitu fantastis, seharusnya tata-cara pencabutan hak dan, atau pemberian sanksi makin jelas dan tegas.
Jika tidak transparasi bahkan tidak diatur hanya akan menyuburkan praktik korupsi, mafia tanah, spekulan tanah dan praktik land banking. Jelas ancaman yang nyata bagi penduduk di sekitar IKN, padahal semestinya pemerintah melakukan upaya membenahi ketimpangan sosial, ekonomi dan konflik agraria serta krisis ekologis di Kaltim terlebih dulu sebelum pengadaan tanah bagi investor.
Senada dengan apa yang disampaikan Dewi, Margaretha Seting Tekwan Beraan, Ketua Dewan Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, mengatakan kebijakan dengan HGU 190 tahun sebagai upaya-upaya terselubung pemerintah untuk penghapusan keberadaan masyarakat adat.
Demikian pula apa yang disampaikan Eko Cahyono, Sosiolog juga peneliti Sajogyo Institute, bahwa pemberian HGU 190 sebagaimana Perpres 75/2024 itu sebagai langkah mundur jauh bahkan sebelum Indonesia merdeka. Saat zaman kolonial, izin HGU dari Pemerintah Belanda ‘hanya’ 75 tahun. Pemberian HGU 190 tahun ini jelas mengingkari cita-cita kemerdekaan.
Yaitu mengatur ulang bagaimana alokasi, peruntukan, distribusi dan pemanfaatan atas sumber-sumber kekayaan alam tidak sampai dikuasai asing atau swasta. Dalam UUPA 1960, telah diatur pembatasan mengenai penguasaan tanah agar tidak terjadi penindasan antar manusia karena kekayaan alam terakomulasi pada kelompok atau orang-orang tertentu. Semua tak berlaku sebab pendapat para pemodal lebih menarik.
Kapitalisme-Demokrasi Akar Persoalan
Semua ini berujung pada akar persoalan, yaitu diterapkannya sistem kapitalisme -demokrasi. Pemerintah yang semestinya mengurusi urusan rakyat malah menjadikan dirinya regulator kebijakan yang pro pemodal. Langkah strategis guna bisa mendapatkan investor sejatinya hanya kebijakan panik, sebab proyek yang digadang-gadang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kesekian dan “ sukses” nyatanya tak laku. Berharap pada APBN tentulah kian berat.
Berbagai alasan yang dikemukakan samasekali tidak bisa menutupi fakta bahwa IKN bukan proyek menarik kecuali sebagai pasar percobaan teknologi terkini negara-negara maju dan kita pasar uji cobanya. Bukankah ini memalukan? Apalagi dengan terbitnya kebijakan durasi HGU dan HGB makin membuat rakyat sengsara, ruang hidup terampas, yang jadi korban tentulah anak dan perempuan. Fix, kesejahteraan rakyat bukan prioritas.
























































































Beri Komentar