Penulis: Edi Syahputra H, S.Pd.1
Daftar Isi
Sekolah kecil memiliki persoalan yang berbeda dengan sekolah yang jumlah peserta didiknya besar. Jumlah rombongan belajar terbatas, jumlah guru tidak banyak, sementara mata pelajaran tetap harus tersedia. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan guru tunggal untuk satu mata pelajaran menjadi sebuah kenyataan yang tidak selalu dapat dihindari.
Persoalan kemudian muncul ketika ketentuan pemenuhan beban kerja guru diterapkan melalui sistem administrasi dan validasi yang seolah-olah harus mengikuti pola sekolah dengan jumlah rombel besar.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sebenarnya telah memberikan ruang pengecualian. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dikecualikan bagi guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam berdasarkan struktur kurikulum. Pengecualian juga berlaku bagi guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi 24 jam, tetapi jumlah guru telah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.
Artinya, regulasi sesungguhnya telah membaca adanya kondisi tertentu yang menyebabkan seorang guru tidak mungkin mencapai 24 jam tatap muka.
Persoalannya Ada pada Implementasi
Di lapangan, persoalan yang dirasakan guru adalah proses validasi pada Info GTK yang terkadang membutuhkan waktu lebih lama bagi guru yang masuk kategori pengecualian.
Guru yang secara normal memenuhi persyaratan 24 jam atau lebih dapat lebih dahulu memperoleh status valid. Sementara guru tunggal di sekolah kecil yang secara regulasi dapat memperoleh pengecualian justru harus menunggu proses validasi lebih lama.
Di sinilah muncul pertanyaan yang patut disampaikan kepada pengambil kebijakan.
Jika regulasi telah memberikan pengecualian, mengapa mekanisme validasinya tidak dapat sejak awal membaca kondisi guru tersebut?
Mengapa guru yang memang secara struktur kurikulum tidak mungkin mencapai 24 jam harus terlebih dahulu menunggu, sementara guru yang memenuhi 24 jam langsung masuk dalam kelompok yang lebih cepat tervalidasi?
Pertanyaan ini bukan bermaksud mempertentangkan antara guru yang memenuhi 24 jam dengan guru tunggal. Semua guru sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan kepastian administrasi.
Justru karena itu, sistem validasi seharusnya mampu membedakan antara guru yang tidak memenuhi 24 jam karena tidak menjalankan kewajibannya dengan guru yang tidak mencapai 24 jam karena kondisi objektif sekolah dan struktur kurikulum.
Keduanya jelas berbeda.
Guru Tunggal Bukan Berarti Guru Tidak Memenuhi Tugas
Guru tunggal di sekolah kecil bukanlah guru yang sengaja mengurangi jam mengajar. Ia mengajar sesuai mata pelajaran dan jumlah rombongan belajar yang tersedia.
Jika sebuah sekolah hanya memiliki tiga rombel, misalnya, guru yang menjadi satu-satunya pengampu mata pelajaran tertentu tidak mungkin menciptakan rombel baru hanya untuk memenuhi 24 jam tatap muka.
Guru tidak memiliki kewenangan untuk menambah jumlah peserta didik ataupun rombel.
Karena itu, kondisi tersebut harus dibaca sebagai persoalan struktur dan kebutuhan sekolah, bukan semata-mata sebagai kekurangan kinerja guru.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sendiri mengatur bahwa perhitungan kebutuhan guru mempertimbangkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar. Bahkan apabila setelah penetapan tugas tambahan masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkannya kepada dinas, dan dinas melakukan penataan serta pemerataan guru.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa persoalan guru yang tidak mencapai 24 jam tidak semestinya dibebankan seluruhnya kepada guru.
Jangan Jadikan Guru Menunggu karena Sistem
Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika guru tunggal sudah memenuhi kondisi pengecualian secara regulasi, tetapi status pada Info GTK masih belum valid dalam waktu yang sama dengan guru yang memenuhi persyaratan umum.
Bagi sebagian orang, status “belum valid” mungkin hanya terlihat sebagai persoalan administratif.
Namun bagi guru, status tersebut bisa berkaitan dengan kepastian tunjangan profesi, perencanaan keuangan keluarga, dan rasa aman dalam menjalankan tugas profesional.
Karena itu, sistem validasi harus mampu menerjemahkan norma yang terdapat dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 secara konsisten.
Jangan sampai regulasi memberikan pengecualian, tetapi sistem administrasinya seolah-olah masih menjadikan 24 jam sebagai satu-satunya ukuran awal untuk menentukan valid atau tidaknya seorang guru.
Jika guru tersebut memang masuk kategori Pasal 20, maka seharusnya mekanisme validasi dapat memberikan perlakuan yang jelas dan tidak menempatkannya sebagai kelompok yang harus selalu menunggu paling akhir.
Pemerintah Perlu Menjelaskan Mekanisme Validasi
Di sinilah pentingnya keterbukaan dari pengambil kebijakan.
Guru perlu mendapatkan penjelasan yang sederhana: bagaimana guru tunggal di sekolah kecil divalidasi? Dokumen apa yang harus tersedia? Bagaimana sistem membaca struktur kurikulum? Bagaimana menentukan bahwa jumlah guru sudah sesuai dengan kebutuhan? Dan kapan status tersebut diperbarui dalam Info GTK?
Jangan sampai guru harus menebak-nebak sendiri.
Kalau memang diperlukan verifikasi tambahan, sampaikan mekanismenya secara terbuka. Jika ada tahapan validasi tertentu untuk guru yang masuk pengecualian Pasal 20, guru juga perlu diberi informasi mengenai proses tersebut.
Kepastian informasi sama pentingnya dengan kepastian regulasi.
Regulasi Harus Hadir Membaca Realitas
Kita tentu mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola guru. Pemenuhan beban kerja penting untuk memastikan guru menjalankan tugas secara profesional.
Namun, kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada angka.
Di balik angka 24 jam ada sekolah dengan tiga rombel, ada guru yang menjadi satu-satunya pengampu mata pelajaran, ada keterbatasan peserta didik, dan ada kondisi objektif yang tidak dapat diubah oleh guru.
Karena itu, Pasal 20 perlu benar-benar diimplementasikan, bukan hanya tertulis dalam peraturan.
Jika pengecualian sudah diberikan oleh regulasi, maka sistem administrasi dan validasi juga harus mampu mengakomodasinya secara adil, transparan, dan tepat waktu.
Guru tunggal di sekolah kecil tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap aturan yang dibuat pemerintah benar-benar diterapkan sesuai dengan kondisi yang telah diakui oleh aturan itu sendiri.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang 24 jam atau kurang dari 24 jam. Ini adalah persoalan tentang keadilan dalam membaca kondisi guru dan sekolah.
Sekolah besar memiliki persoalannya sendiri. Sekolah kecil juga memiliki tantangannya sendiri. Karena itu, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang memperlakukan semua kondisi secara sama, melainkan kebijakan yang mampu memberikan perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi objektif.
Guru tunggal tidak boleh dianggap sebagai guru yang kurang bekerja hanya karena jam tatap mukanya tidak mencapai 24 jam.
Dan ketika regulasi telah memberikan pengecualian, jangan biarkan guru menunggu terlalu lama hanya karena sistem belum mampu membaca pengecualian tersebut.
Regulasi seharusnya hadir untuk memberikan kepastian, bukan menghadirkan ketidakpastian baru bagi guru di sekolah kecil.(*)
- Guru SMAN 13 Banda Aceh/ Pemerhati Pendidikan Aceh.[↩]































































































Beri Komentar